Perbup izin tower masih belum jelas, kapan akan dibuat. Padahal di dalamnya memiliki potensi pendapatan asli daerah yang tidak kecil.
SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Peraturan Bupati Tegal (Perbup) tentang implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah yang didalamnya terdapat izin tower hingga kini masih bureng.
Padahal, izin itu dapat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sedikitnya Rp 3 miliar.
Baca Juga:GILA ! Honda BeAT dan Scoopy Jadi Motor Sejuta Umat, Rajai Skutik Indonesia Tahun 20233 Modifikator Sulap CB150X, Ini Hasil Akhirnya, Sangat Menginspirasi
Karenanya, Komisi II DPRD Kabupaten Tegal mendesak agar Pemkab Tegal segera menyelesaikan Perbup tersebut.
Perbup izin tower masih belum jelas, potensi PAD hingga 3 Miliar
“Potensi PAD nya sangat tinggi. Bisa mencapai Rp 3 miliar. Itu perhitungan kami kalau bayar retribusi pendirian setiap tower Rp 40 juta. Padahal ada sekitar 40 tower yang sudah berdiri,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tegal, Ade Krisna Mulyawan.
Dia mengungkapkan, perizinan tower sempat dihentikan karena keluarnya surat moratorium dari Bupati Tegal. Namun, surat itu telah dicabut pada tahun 2021 lalu.
Hal itu juga dibarengi dengan diterbitkannya Perda Nomor 12 Tahun 2021. Meski demikian, implementasi dari Perda tersebut menunggu Perbup untuk teknis pelaksanaannya.
“Kami minta segera untuk Perbup diselesaikan. Banyak yang mengeluhkan tentang izin tower,” kata politisi Partai Gerindra tersebut.
Terpisah, Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi menuturkan, Perbup Retribusi Daerah telah dibuat dan tengah mendapatkan persetujuan dari Bupati dan Sekda Tegal.
“Kemungkinan minggu-minggu ini sudah selesai,” ujarnya.
Dia menambahkan, hingga kini sudah ada sekitar puluhan pengusaha tower yang telah mendaftarkan diri untuk mengurus izin.
Baca Juga:Kota Magelang Bertekad Menjadi yang Terbaik dalam Digitalisasi Keuangan Daerah 2023Jalan Pagerbarang-Jatibarang Rusak Parah, Tahun 2023 Dianggarkan Rp 2 Miliar
Namun, pengurusan izin itu menunggu Perbup tersebut diundangkan. Dijelaskan, retribusi menara tunggal maksimal Rp 70 juta per menara dan menara bersama maksimal Rp 60 juta per menara.
Sekarang ini Perbup Izin Tower masih belum jelas. Semoga ke depan segera direalisasikan. (adv)