“Perusahaan diharapkan mematuhi dan memperhatikan pemberian pesangon kepada buruhnya yang di PHK. Apabila tidak, maka pekerja atau buruh itu bisa melaporkan ke kami untuk difasilitasi mediasi penyelesaian masalah tersebut,” pungkasnya. (dur)
“Perusahaan diharapkan mematuhi dan memperhatikan pemberian pesangon kepada buruhnya yang di PHK. Apabila tidak, maka pekerja atau buruh itu bisa melaporkan ke kami untuk difasilitasi mediasi penyelesaian masalah tersebut,” pungkasnya. (dur)