KAJEN,Radarpekalongan.id – Akibat curi handphone tetangga sendiri, M (31) alias Jarot, warga Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, harus berurusan dengan polisi. Jarot ditangkap oleh tim Resmob Polres Pekalongan bersama Polsek Wonopringgo setelah menjual handphone curiannya.
Ilustrasi pencuri curi handphone (Sumber foto: freepik.com)
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui PS Kasi Humas Ipda Suwarti, Jumat (12/5/2023), membenarkan Jarot ditangkap polisi karena curi handphone milik tetangganya sendiri di Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo.
“Benar, pelaku pencurian handphone di sebuah rumah di Desa Legokgunung, Kecamatan Wonopringgo berhasil ditangkap oleh tim Resmob bersama anggota Polsek Wonopringgo,” ujarnya.
Baca Juga:10 Tips Menantu Tinggal Bersama Mertua, Agar Bisa Hidup RukunDesa Anti Korupsi di Kabupaten Pekalongan Diperluas, Dari 1 Menjadi 6 Desa
Ipda Suwarti menjelaskan, pada hari Jumat (10/3/2023), sekitar pukul 04.00 WIB, korban istirahat di kamar. Korban meletakan handphone di sebelahnya. Setelah terbangun, sekitar pukul 11.00 WIB, korban bermaksud menggunakan Hp miliknya. Namun tidak menemukan handphone tersebut.
“Korban kemudian mencari di sekitar kamar dan sekeliling rumah, namun tidak ditemukan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo,” kata Ipda Suwarti.
“Jadi, pelaku ini melancarkan aksinya saat korban tertidur dan rumah dalam keadaan sepi,” tambahnya.
Kronologis Jarot Curi Handphone Ditangkap
Mendapati laporan tersebut, Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan handphone yang sudah dikuasai oleh salah satu warga Kedungwuni berinisial ZA (42).
Ilustrasi handphone Samsung A22 (Sumber foto: samsung.com)
Dari keterangan ZA, handphone tersebut dibelinya dari pelaku (Jarot). Berbekal informasi tersebut, polisi akhirnya menangkap pelaku. Pelaku pun mengakui telah mengambil handphone milik korban dan menjualnya. “Pelaku mengaku curi handphone itu,” katanya.
Petugas juga menyita barang bukti 1 lembar nota pembelian 1 unit handphone Samsung A22, 1 unit handphone Samsung A22 dan 1 lembar kwitansi angsuran pinjaman di salah satu koperasi.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta. Sementara Jarot harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (had)