Sekedar mengingatkan, musibah kebakaran Pasar Banjarsari beberapa tahun silam bisa ditangani oleh Pemerintah Pusat dengan catatan persyaratan sudah terpenuhi semua yang diajukan ke Kementerian Perdagangan RI.
Sementara, untuk proses pembangunannya, melalui Kemen-PUPR RI meminta semua pengajuan pembangunan pasar harus melalui satu pintu yakni Kementerian Perdagangan yang akan menskrining keperluan penanganannya.
Secara teknis DED dari tahun 2019 sudah terselesaikan, kemudian karena dana pembangunan kembali Pasar Banjarsari tersebut cukup besar, sehingga Pemkot mengajukan dana menggunakan APBN melalui Kementerian Perdagangan RI. (dur)