Didakwa Pemalsuan Merek Sarung, PH Terdakwa Langsung Ajukan Eksepsi: Dakwaan ‘Error in Persona’

Sidang pemalsuan merek sarung
Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang dakwaan perkara dugaan pemalsuan merek sarung, Senin (15/5/2023). (Wahyu Hidayat/Radar Pekalongan)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan merek sarung Gajah Duduk Asia Kembang antara PT Gajah Duduk dengan PT Pisma Abadi Jaya, pada Senin (15/5/2023).

Sidang nomor perkara 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin Hakim Ketua Salman Alfarisi, Hakim Anggota Mukhtari dan Hilarius, dan Panitera M Evans Firmansyah.

Persidangan dilakukan secara hybrid (online dan offline). Sidang secara offline di Ruang Sidang Cakra PN Pekalongan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Pekalongan Maziyah SH dan Penasehat Hukum Terdakwa Suryono Pane. Adapun Terdakwa, M Khanif selaku Direktur PT Pisma Abadi Jaya (PAJ), mengikuti sidang secara online dari Rutan Pekalongan.

Baca Juga:Mengenal Thalassemia dan Cara Efektif MencegahnyaIni Spesifikasi Yamaha RX King 2023 yang Bikin Heboh Biker Tanah Air

Dalam dakwaannya, JPU Maziyah SH mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer sesuai Pasal 100 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan,” ungkap Maziyah.

Selain itu, pihaknya juga mendakwa dengan dakwaan sekunder, sesuai Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Yakni, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknyadengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Eksepsi Terdakwa atas Dakwaan Pemalsuan Merek Sarung

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Suryono Pane, langsung memberikan tanggapan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Suryono Pane menolak dakwaan kalau kliennya telah melakukan pemalsuan merek sarung sebagaimana dakwaan JPU.

Menurutnya, PT PAJ adalah pemilik sah merek sarung Gajah Duduk Asia Kembang. Untuk mendukung eksepsinya tersebut, pihaknya akan mengajukan bukti awal dalam proses sidang selanjutnya.

Menurut Pane, bukti awal tersebut diajukan untuk mendukung eksepsi terhadap dakwaan JPU, agar kronologis perkara tersebut tidak terpotong. “Karena pada saat penyidikan kami tidak diberi kesempatan oleh penyidik untuk menyerahkan beberapa bukti beberapa dokumen yang kami miliki,” katanya.

0 Komentar