Kategori kedua, badan usaha yang menunggak tagihan. Menurutnya, untuk kategori ini di Kabupaten Pekalongan jumlahnya sedikit. Hanya ada 5 badan usaha. Itu pun yang dua terbesarnya sudah tutup.
“Jadi Alhamdulillah kalau menurut data, badan usaha menunggak di Kabupaten Pekalongan sebenarnya sangat sedikit. Mungkin kita lebih didominasi badan usaha yang belum patuh dalam penyampaiannya, pendaftaran belum 100 persen,” terang dia.
Sri Mugirahayu usai penyerahan SKK menyampaikan, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan serahkan SKK 28 perusahaan yang belum patuh 100 persen mendaftarkan pekerjanya. Diakuinya, sebelum SKK itu diserahkan ke Kejaksaan sebenarnya sudah melalui proses administrasi yang ketat di BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan.
Baca Juga:8 Manfaat Mangga untuk KesehatanAKBP Wahyu Rohadi Silaturahmi ke Forkompimda Kabupaten Pekalongan, 2 Pejabat Didatangi, Ini Tujuannya
“Kami panggil, kami periksa, juga dengan wasnaker ya. Ini upaya terakhir tentunya melalui Kejaksaan dengan penyerahan SKK ini,” ujar dia.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pekalongan Sri Mugirahayu serahkan SKK ke Kajari Feni Nilasari (Hadi Waluyo)
Disinggung faktor penyebab badan usaha belum 100 persen mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN, ia mengatakan ada banyak faktor. Yang pertama, kata dia, bisa dari pemberi kerjanya. “Mungkin belum sempat atau belum mau mendaftarkan mereka,” ungkapnya.
Faktor lainnya, mungkin pekerja yang belum didaftarkan tersebut merupakan para pekerja baru. “Atau mungkin sudah terdaftar di segmen lain. Sehingga mereka tidak mau dialihkan ke segmen yang seharusnya,” katanya.
Ia berharap, dengan bantuan Jaksa Pengacara Negara (JPN), badan usaha tersebut bisa patuh untuk menjalankan regulasi yang ada dengan mendaftarkan jaminan seluruh pekerjanya. “Kalau yang nunggak ya mau bayar tagihannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, mengatakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan telah menerima SKK berjumlah 28 dari BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan. Sebanyak 28 SKK ini untuk badan usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Dan lima SKK untuk badan usaha yang memiliki tunggakan tagihan.
“Setelah SKK diserahkan ke JPN, JPN nanti akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemanggilan-pemanggilan badan usaha tentunya didampingi dengan BPJS Kesehatan,” ujar Kajari. (had)