RADARPEKALONGAN.ID- Persyaratan nikah. Menikah merupakan salah satu momen atau peristiwa yang istimewa bagi setiap orang.
Namun sebelum melangkah ke jenjang pelaminan atau pernikahan ada beberapa hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelumnya.
Salah satunya adalah mengenai proses pernikahan itu sendiri, nah buat kamu yang mau menikah harus mengetahui terlebih dahulu persyaratan nikah yang harus terpenuhi.
Baca Juga:Spesifikasi Toyota Yaris Gen 130 Ucapan Selamat Menikah, Sederhana dan Penuh Makna
Melalui artikel ini kami akan memberikan informasi mengenai persyaratan nikah yang harus terpenuhi ditahun 2023 yang dilansir dari halaman resmi kua-bali.id.
1. Persyaratan nikah
Sepasang pengantin (freepik)
-Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran dan juga ijazah pendidikan terakhir
-Formulir surat pengantar menikah dari lurah atau kepala desa
– Formulir kehendak menikah
– Surat persetujuan mempelai
– Surat izin orang tua
– Fotocopy KTP wali dan 2 orang saksi
– Fotocopy kutipan akta nikah orangtua calon pengantin wanita
– Bukti imunisasi tetanus toxoid bagi calon mempelai wanita
– Surat pernyataaan bahwa masih perjaka/gadis atau duda/janda dan bermaterai Rp. 10.000/ surat keterangan belum menikah dari desa atau kelurahan
– Foto background berwarna biru ukuran 4×6 1 lembar, 3×4 5 lembar dan 2×3 5 lembar
– Besaran dan jenis mas kawin yang akan diberikan
– Calon pengantin yang berusia dibawah 19 tahun wajib meminta surat dispensasi nikah dari pengadilan agama
– Akta cerai atau akta kematian bagi yang berstatus duda atau janda
– Jika melakukan pernikahan dibeda kecamatan harus meminta surat rekomendasi dari KUA asal
-Biaya menikah di KUA Rp. 0 dan diluar KUA Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan disetorkan langsung ke Bank
-Materai 10.000 3 lembar
Baca Juga:Daftar Artis yang Cerai dan Mengajukan Gugatan di Tahun 20235 Zodiak yang Berkomitmen dalam Menjaga Hubungan
-No hp dan email calon suami dan istri serta no hp wali
2. Syarat tambahan
Penandatangan nikah (freepik)
-Fotocopy sertifikat bukti masuk islam untuk mualaf
-Fotocopy passport, visa dan juga surat lapor diri dari kepolisian bagi WNA
– Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan menggunakan bahasa Indonesia bagi WNA
– Surat izin menikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI
– Surat izin poligami dari pengadilan agama