“Ya memang betul ada (prostitusi). Kami sudah melangkah sejak 2021 lalu, dengan mengelar rakor hingga pendataan. Pendataan kami lakukan dari mulai ujung timur, atau samping Gudang Bulog sampai dengan depan Kantor Kecamatan Kandeman. Faktanya, ada sekitar 59 bangunan warung remang remang, yang diantaranya memang menyediakan kamar untuk prostitusi. Jadi kamar kamar itu dibuat di belakang warung. Fakta lainnya, mereka (PSK) kebanyakan dari luar Batang, seperti dari Semarang hingga Cirebon,” bebernya.
Ditambahkan Camat Kandeman, bahwa melalui rapat koordinasi yang sudah digelarnya beberapa kali itu, Kementerian PUPR selaku pemilik lahan juga telah mengeluarkan surat pemberitahuan pembongkaran warung remang remang itu.
“Kami sudah terima surat pemberitahuan itu, dan kami juga sudah kirim surat itu ke pemilik warung. Namun kendalanya, sampai sekarang ini belum ada action dari Kementerian PUPR selaku pemilik lahan untuk melakukan pembongkaran. Oleh karenanya, melalui forum audiensi ini, diharapkan ada solusi lain agar dapat segera dieksekusi. Karena memang sudah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar,” tandasnya.