Atas dasar putusan tersebut, pihak Susteran juga telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan dan kemudian telah dilakukan proses aanmaning atau peringatan terhadap permohonan eksekusi tersebut.
“Setelah adanya aanmaning atau peringatan, kemudian kedua belah pihak dari Susteran dan Pemkab serta RSUD Kraton duduk bersama sehingga terjadi kesepakatan pada 28 Februari 2023,” jelasnya.
Diketahui, lahan yang kini digunakan RSUD Kraton merupakan lahan milik Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria sejak 1935. Kemudian seperti diketahui lahan itu digunakan untuk lokasi RSUD Kraton.
Baca Juga:Pelti Kota Pekalongan Ingin Wujudkan Tenis Jadi Olahraga Favorit MasyarakatKONI Kota Pekalongan Daftarkan Atlet dan Pelaku Olahraga ke BPJS Ketenagakerjaan
Pihak Susteran SND selanjutnya mengajukan gugatan ke PN Pekalongan pada 2014 lalu. Perkara kemudian bergulir hingga ke tingkat Mahkamah Agung dan telah diputuskan bahwa lahan tersebut dikembalikan kepada Susteran SND.
Dikatakan Chandera, untuk menjamin pelaksanaan surat kesepakatan bersama itu pihaknya akan mengingatkan setiap tahun sampai waktu relokasi yakni selama tiga tahun.
“Pengumuman ini sekaligus sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa sudah ada kesepakatan bersama yang telah disepakati oleh pihak Kongregasi Suster-Suster Santa Bunda Maria dengan pihak Pemkab Pekalongan dan RSUD Kraton,” tandasnya.(nul)