RADARPEKALONGAN.ID – Masih banyak pelanggan listrik PLN prabayar yang mungkin kaget ketika mengetahui besaran token listrik yang dibeli tidak sesuai dengan nominal uang yang telah dikeluarkan.
Misalnya pertanyaan semacam ini: Beli token listrik 200 ribu dapat berapa kWh daya 1300? Atau bisa juga semisal: Kalau beli token listrik 50 ribu bakal dapat berapa kWh untuk daya 900? Ataupun berbagai pertanyaan dengan nominal jumlah token dan daya listrik PLN lainnya.
Ambil contoh, misalnya ketika beli token listrik 200 ribu. Ketika kode token dimasukkan ke meteran listrik atau kWh meter, ternyata jumlah kilowatt hour, atau kilowatt jam, disingkat kWh, tidak sesuai dengan perkiraan semula. Terutama bagi pelanggan PLN nonsubsidi.
Baca Juga:3 Tips Memilih Oli yang Aman dan Berkualitas agar Tak Kena Prank Beli yang Palsu32 Biksu Menginap di Kanzus Sholawat Habib Luthfi, Dijaga Banser dan SAR, dan Cicipi Teh Kemasan Khas Pekalongan
Sehingga muncul pertanyaan dari pelanggan, berapa sih sebenarnya jumlah kWh yang akan didapat ketika membeli token listrik dengan nominal tertentu? Misalnya ketika beli token listrik yang Rp200 ribu. Muncul pertanyaan, beli token listrik 200 ribu dapat berapa kWh?
Sebelum membahas berapa kWh yang akan didapat dengan pembelian token nominal tertentu, sebaiknya kita ketahui terlebih dahulu besaran tarif listrik yang telah ditetapkan.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menetapkan tarif listrik untuk tiap-tiap golongan pelanggan dengan tarif berbeda.
Dengan adanya perbedaan tarif listrik ini, maka pembelian token listrik Rp50 ribu untuk daya listrik 900 akan berbeda jumlah kWhnya dengan pembelian token listrik Rp50 ribu untuk daya listrik 1300.
Berikut ini rincian tarif dasar listrik PLN:
Tarif Dasar Listrik PLN Nonsubsidi Tahun 2023:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.
Dikenai Pajak Penerangan Jalan atau PPJ
Selain harus memperhatikan tarif listrik untuk masing-masing golongan yang berbeda-beda, pelanggan listrik PLN juga mesti tahu bahwa setiap kita membeli token listrik, pasti juga akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan atau PPJ.
PPJ ini termasuk ke dalam pajak daerah. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), PPJ masuk dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).