Berapa Tarif PPJ?
Untuk mengetahui beli token listrik 200 Ribu dapat berapa kWh, mesti dipahami pula bahwa tiap pembelian token listrik, pelanggan akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan atau PPJ. Penarikan PPJ ini merupakan kewenangan daerah.
Karena merupakan kewenangan daerah, maka besaran tarif PPJ untuk tiap-tiap daerah bisa berbeda-beda. Misalnya untuk Kota Pekalongan, bisa saja berbeda dengan tarif PPJ di DKI Jakarta. Tergantung dari Perda yang ditetapkan di daerah setempat. Namun biasanya paling tinggi adalah 10% dari nilai jual listrik atau nominal pembelian token listrik yang telah dikeluarkan pelanggan.
Lalu, berapa tarif PPJ untuk Kota Pekalongan? Merujuk pada Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), ada tiga pembagian tarif PPJ, disesuaikan dengan objek pajak, peruntukannya, dan sumber listriknya.
Baca Juga:3 Tips Memilih Oli yang Aman dan Berkualitas agar Tak Kena Prank Beli yang Palsu32 Biksu Menginap di Kanzus Sholawat Habib Luthfi, Dijaga Banser dan SAR, dan Cicipi Teh Kemasan Khas Pekalongan
Berikut ini tarif PPJ Kota Pekalongan:
- Penggunaan tenaga listrik yang berasal dsri sumber lain untuk keperluan bukan industri, pertambangan minyak bumi ds gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
- Penggunaan tenaga listrik yang berasal dari sumber lain untuk kepentingan, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen).
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1.5% (satu koma lima persen).
Simulasi Penghitungan
Setelah mengetahui tarif listrik PLN untuk tiap-tiap golongan serta tarif PPJ, maka selanjutnya bisa kita hitung jumlah token listrik yang akan didapat, berikut berapa kWh nya.
Yang juga patut menjadi catatan, harga token listrik bisa berbeda-beda, tergantung dimana kita membelinya. Misalnya beli melalui mobile banking, biasanya akan ada biaya tambahan untuk keuntungan si penjual atau kadang dinamakan biaya admin, antara Rp1000 sampai Rp3000.
Sehingga misalnya kita beli token listrik Rp200 ribu, ditambah biaya admin Rp3000, maka kita harus mengeluarkan uang Rp203.000.
Selain itu, masih ada lagi penghitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Dasar Pengenaan Pajak atau DPP dihitung berdasarkan nilai jual listrik. Rumusnya adalah 100/110 dikalikan nilai jual listrik.