4 Hal Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja yang Harus Kamu Perhatikan

Tanda tangan kontrak kerja
Ada berbagai hal yang harus kamu perhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja . (freepik)
0 Komentar

Kamu harus memastikan bahwa tanggung jawab yang akan kamu pikul sesuai dengan jabatan yang kamu lamar, kesepakatan ketika wawancara, dan juga deskripsi pekerjaan pada informasi lowongan kerja.

Banyak sekali yang mengeluh mengenai jobdesk yang dikerjakan menjadi overload ataupun ia merasa tugas dan tanggung jawabnya menjadi tidak sesuai dengan kesepakatan di awal kerja.

Pada kontrak kerja, kita harus memastikan bahwa didalamnya sudah tertulis secara rinci apa saja cakupan pekerjaan yang sesuai dengan posisi dan juga jabatan kamu.

Baca Juga:Spesifikasi Toyota Starlet 2023, Perpaduan Desain dan Mesin yang Mewah, Dibanderol Mulai 200 Jutaan!Disukai Jokowi, Ini 6 Manfaat Camping yang Menakjubkan untuk Kesehatan

3. Nominal gaji

Ketika kamu bersiap untuk menandatangani kontrak kerja sebagai pegawai tetap maka kamu harus memperhatikan dan mempertimbangkan dengan seksama mengenai nominal gaji yang akan kamu dapatkan secara bersih.

Tetapi total gaji yang akan kamu bawa pulang memiliki beberapa komponen seperti gaji pokok yaitu gaji ini yang akan kamu terima sebagai pekerja setiap bulannya. Kamu harus memastikan bahwa gaji yang kamu terima harus melampaui atau setidaknya sama dengan upah minimum regional atau UMR.

Selain itu kamu juga harus mempertimbangkan komponen lain dalam kontrak kerja seperti uang lembur, uang transportasi, uang makan, uang tunjungan hari raya atau THR, potongan pajak, dan lain-lain.

Mengenai tunjungan hari raya, sdah semestinya didapatkan pada tiap tahunnya karena sudah diatur dalam undang-undang tenaga kerja sebesar minimal sama dengan gaji pokok. Beberapa perusahaan juga memiliki suatu kebijakan memberikan bonus bagi para karyawannya.

4. Pajak penghasilan

Dilansir dari glints, pajak adalah suatu bentuk kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia kepada negara Indonesia. Oleh karena itu pajak penghasilan atau PPh harus benar-benar kamu perhatikan ketika membaca suatu kontrak kerja.

Dalam kontrak kerja kamu harus dapat memastikan berapa pajak penghasilan atau PPh yang akan dipotongkan dari jumlah gaji kotor kamu.

Kamu juga harus memastikan siapa yang akan membayar pajak penghasilan tersebut. Karena biasanya perusahaan memiliki staf khusus yang mengurusi pembayaran pajak para karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.

Baca Juga:3 Tips Percaya Diri Berbicara di Depan Umum ala Najwa Shihab5 Kebiasaan yang Bikin Otak Lemot, Wajib Baca Biar Cerdas kayak Maudy Ayunda

Namun jika perusahaan yang kamu miliki ternyata tidak memilikinya, kamu harus bersiap untuk mengurus pembayarannya sendiri setiap bulan. Konfirmasikan hal ini kepada perusahaan supaya terhindarnya salah paham. (*)

0 Komentar