Namun kegiatan nyadran sama halnya dengan tahlilan hanya saja yang membedakan lokasi saat melakukanya dan waktu pelaksanaanya. Maka dalam keyakinan muhammadiyah bahwa tahlilan itu dilarang atau musyrik , Adapun menurut keyakinan NU diperbolehkan. Namun Sebagian masyarakat Jawa yang berkeyakinan muhammadiyah tetap menghargai dan ikut berpartisipasi dari awal kegiatan tradisi nyadran hingga akhir untuk menanamkan sifat moderat terhadap tradisi nyadran budaya leluhurnya walau menurut keyakinan itu tidak diperbolehkan.
Penulis adalah Mahasiswa UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan Jurusan Pendidikan Agama Islam