Sistem tertutup oleh PDI-Perjuangan dianggap bisa memperbaiki kualitas DPR yang selama ini disorot tajam oleh publik.
Menko Mahfud MD, pernah diberitakan setuju dengan perubahan ini. Itu disiratkan Mahfud dalam acara internal PDI-Perjuangan dua tahun lalu.
Tokoh PKS seperti Mardani Ali Sierra juga pernah diberitakan setuju dengan perubahan itu.
Tapi siapa sih sebenarnya yang menggugat ke MK soal ini?
Baca Juga:Miris! Usulan Apill hingga PJU Tak Digubris KITBMengerikan! Kecelakaan Hebat Terjadi di KITB, Begini Penjelasan Kasatlantas
Bukan PDI-Perjuangan. Juga bukan tokoh seperti Prof Effendy Gazali. Yang menggugat itu ternyata enam orang. Nama-nama mereka begitu asing di telinga medsos.
Mereka adalah:
- Demas Brian Wicaksono (pengurus DPC PDIP Probolinggo)
- Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
- Fahrurrozi (Bacaleg 2024)
- Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
- Riyanto (warga Pekalongan)
- Nono Marijono (warga Depok).
Mereka menjadi bintang baru sekarang ini. Apalagi kalau gugatan mereka dikabulkan.
Kini giliran para calon legislatif yang asam-pedas-pahit. Kalau sampai sistemnya jadi tertutup akan terjadi kegaduhan yang berat di masing-masing partai.
Apalagi proses pencalonan sudah jalan. Mereka sudah banyak keluar uang. Uang bukan es: yang sudah mencair tidak bisa lagi dibekukan. (Dahlan Iskan)