Dilansir dari Rumaysho.com, kapan waktu akhir dari penyembelihan kurban, Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah menjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan kurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur ulama. Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119).
Pembagian Sepertiga dari Hasil Kurban
Panduan kurban yang tak kalah penting selanjutnya tentang pembagian hasil kurban. Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424 menyebutkan, “Hasil sembelihan kurban dianjurkan dimakan oleh shohibul kurban. Sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.”
Daging kurban siap dibagikan (Hadi Waluyo)
Adapun daging hasil sembelihan kurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425).
Baca Juga:Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Hadiri Pelepasan Siswa SMPN 1 Kajen, Fadia Berharap Pelajar Perempuan Jangan Nikah DiniBujangan Boleh Berkurban, Tak Perlu Menunggu Menikah Baru Berkurban, 3 Syarat Ini Harus Terpenuhi Dulu
Ketentuan Hewan Kurban
Hewan yang digunakan untuk kurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), domba dan kambing. Namun untuk memilih hewan kurban agar sah dan sempurna bisa disimal dalam panduan kurban berikut ini.
Hewan kurban harus sehat dan tanpa cacat (Foto: freepik.com)
Seekor kambing hanya untuk kurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan kurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya.