Apakah Boleh Berkurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal
Berkurban atas nama orang yang sudah meninggal boleh kah?( Foto : Wikipedia)
0 Komentar

Yang kedua adalah pengorbanan yang dilakukan khusus untuk almarhum. Namun, para ulama terbagi dalam masalah ini.

Ada yang menyebutnya sebagai tindakan Masyru atau sesuatu yang diwajibkan oleh hukum untuk dilakukan atas nama orang yang masih hidup dan memberi sedekah atas nama orang yang meninggal.

Ada juga yang mengatakan tidak masyru atau tidak diwajibkan syariat karena tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Baca Juga:Bagaimana Hukum Kurban Jika Sudah Bernadzar?Terungkap! Rahasia Kesuksesan Bakso Titoti, Mulai dari Jual di Grobak Hingga Saat Ini Memiliki 18 Rumah Makan.

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin juga menambahkan bahwa memang banyak anggota keluarga Rasulullah SAW yang meninggal semasa hidupnya. Istri, anak dan pamannya tidak meminta Rasulullah SAW untuk memberikan kurban khusus untuk mereka.

Untuk itu, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menganjurkan umat Islam untuk tetap berqurban bagi dirinya atau keluarganya. Tentunya dengan harapan agar pahala korban dapat bermanfaat bagi almarhum.

“Jika Anda ingin berkorban atas nama mayat, berkorban atas nama Anda dan atas nama keluarga Anda, dan berniat agar pahala kurban diberikan kepada Anda dan keluarga Anda, hidup dan mati.” Allah adalah sangat luas,” jelasnya.

Seperti diterjemahkan Hammud bin Abdullah Al-Mathr dalam buku Kumpulan Tanya Jawab Bid’ah dalam Ibadah.

Wallahu’alam.(*)

0 Komentar