Ulama yang berpendapat demikian berpendapat bahwa kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga pelaksanaannya tidak dapat digabungkan.
Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan, “Pendapat para ulama Syafi’iyah sudah jelas bahwa jika seseorang berniat menyembelih seekor kambing sekaligus dengan aqiqah, dia tidak bisa mendapatkannya. Dan ini yang paling kuat. Karena setiap orang adalah ibadahnya masing-masing,”.(*)