KAJEN – Dalam rangka menjalin komitmen bersama dan mengkoordinasikan tentang rencana Penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan acara Fasilitas Penyusunan Advokasi Regulasi KTR Di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023 yang digelar di Aula Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan dibuka Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Infokes Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dr. Ratna Susanti mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan Setiawan Dwi Antoro.
Baca Juga:Polisi Ringkus 2 Pelaku Spesialis Rumah Kosong di Karanganyar dan KajenLukman Lakukan Kekerasan kepada Istri karena Disindir Pulang Kesiangan
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri Kasi Promkes Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Siti Nurngaini serta 30 orang peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing OPD dan stakeholder di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kabid Kesmas dan Infokes dr. Ratna Susanti mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya acara tersebut adalah untuk menyelaraskan komitmen yang terintegrasi antara masyarakat, seluruh OPD dan stakeholder di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk berkomitmen tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang akan masuk dalam kerangka penyusunan advokasi regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023.
‘’Sebenarnya rokok itu sangat menimbulkan dampak kesehatan yang tidak hanya mengenai pada perokoknya saja, tetapi orang yang ada di sekitar. Justru orang yang menjadi perokok pasif itu lebih terkena dampak yang fatal bagi kesehatannya. Untuk itu komitmen bersama ini harus kita jalankan dalam rangka melakukan pencegahan preventif dan mendukung penyusunan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan Tahun 2023,’’ Kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat dan Infokes Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan dr. Ratna Susanti.
Dikatakannya juga bahwa untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Pekalongan saat ini sudah dalam proses tinggal menunggu tahap finalisasi karena menurutnya agenda untuk pembahasan Raperda KTR di DPRD Kabupaten Pekalongan sudah ada.
“Jadi Raperda saat ini masih dalam tahap finalisasi, dan kita semua tinggal menunggu agenda pembahasan di DPRD saja,’’ ujarnya.
Untuk itu, dalam kesempatan tersebut dr Ratna Susanti berpesan kepada seluruh peserta acara yang merupakan perwakilan dari masing-masing OPD dan stakeholder untuk bisa mendukung dan berkomitmen tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan OPD masing-masing supaya Raperda tersebut bisa segera final dan Kabupaten Pekalongan bisa segera mempunyai regulasi KTR seperti 28 kabupaten/kota lain yang ada di Provinsi Jawa Tengah yang sudah mempunyai regulasi KTR terlebih dahulu.