Polres Pekalongan Ungkap 2 Kasus Pencurian dan Pemerasan

Polres Pekalongan
0 Komentar

Tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap berhasil menangkap RT (22) warga Desa Pagumenganmas Kec. Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi pers mengatakan, peristiwa pemerasan terjadi pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 23.30 wib.

“Jadi si pelaku (RT) bersama temannya A alias Gopal (24) ini mendatangi kos-kosan di desa Kedungkebo Kecamatan Karangdadap. Di lokasi, RT melakukan pemerasan terhadap penghuni kos,” ujarnya, Senin (05/06).

Baca Juga:Atlet Karate Kabupaten Pekalongan Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Gadjah Mada Open Championship 2023Penerapan Sikap Moderat Di Kalangan Mahasiswa Zaman Sekarang

RT dan A mulanya datang ke kos yang berada di Desa Kedungkebo. A hanya berdiri di pintu kamar, sementara RT langsung menarik Y (26) yang sedang tidur hingga turun ke lantai, namun saat itu tidak terbangun meskipun RT berteriak-teriak sambil menantang Y untuk berkelahi. Bersamaan dengan itu, RT juga menanyakan keberadaan MR (23) yang merupakan temannya.

Y kemudian menjawab, bahwa MR berada dikamar sebelah dan kedua pelaku pun keluar kamar sambil memanggil nama MR.

Karena MR tidak keluar kamar, selanjutnya pelaku kembali lagi ke kamar Y, akan tetapi hanya berdiri di pintu kamar sambil kembali menantang Y untuk berkelahi. Dan tidak lama kemudian, MR keluar menghampiri pelaku.

MR sempat berkata kepada pelaku untuk tidak membuat masalah, namun pelaku langsung mencekik lehernya sambil berkata “kowe meh melu-melu pok” (kamu mau ikut-ikutan) dan sesaat itu cekikan leher dilepas sambil berkata meminta uang kepada MR.

Y yang sudah keluar dari kamar tiba-tiba dirangkul oleh pelaku, sambil mengeluarkan senjata tajam sejenis pisau lipat dengan tangan kanannya dan mengarahkan sekaligus menempelkannya ujung pisau ke pinggang sebelah kiri Y sambil menantang dan mengajak untuk berkelahi.

Mengetahui hal tersebut, tak lama kemudian MR menyerahkan uang sejumlah Rp. 100.000,- dengan maksud supaya pelaku tidak melakukan kekerasan, dan setelah diberi uang selanjutnya pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian.

“Karena takut, korban akhirnya memberikan uang senilai Rp. 100.000,- dan setelah menerima uang tersebut, pelaku kemudian meninggalkan lokasi,” terang AKBP Wahyu.

Baca Juga:Uji KIR Dinhub Kabupaten Pekalongan Dapat Respon Positif, Berikut Jam Pelayanannya…Rapat Pleno DPSHP Akhir, Panwaslu Kedungwuni Beri Masukan Terkait Pemilih Non KTP-el

Setelah menerima laporan kejadian, tim Resmob Polres Pekalongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangdadap melakukan penyelidikan dan menangkap RT di sebuah kos di Desa Kedungkebo Kec. Karangdadap pada Minggu (04/06) sekitar pukul 02.30 wib.

0 Komentar