Hantor berharap Lapas Kelas IIB Kendal bersama pihak-pihal terkait bisa segera mendapatkan penyelesaian terbaik. Bahwa ada lahan milik Lapas yang digunakan oleh masyarakat yang menjadi temuan BPK, sehingga sesuai aturan dianggap melanggar.
“Hal ini tentu harus dicarikan jalan keluar sehingga tidak merugikan masing-masing pihak Mari kita sama-sama cari solusi terbaiknya,” tandasnya.
Upaya Lapas Kelas IIB Kendal
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Kendal, Rusdedy, melalui sosialisasi ini pihaknya berharap agar masalah pemanfaatan lahan yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) ini bisa dipahami bersama oleh para pihak yang terkait, sehingga semua juga tahu ketentuan perundangan tentang masalah ini.
Baca Juga:Tren Nilai Evaluasi Smart City Terus Meningkat, Kendal dan 190 Daerah Ikuti Evaluasi Tahap IPolda Jateng Canangkan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Kendal, Selamatkan Bonus Demografi 2035
Untuk diketahui, aset BMN berupata tanah milik Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal ini tercatat cukup luas, yakni total mencapai 107,5 hektar. Luasan ini pun dibagi menjadi dua penggunaan, yakni untuk areal perkantoran seluas 100 hektar, serta dimanfaatkan sebagai lahan produktif sejumlah 7,5 hektar.
Rusdedy menyebut luasan lahan perkantoran sejumlah 100 hektar pun saat ini telah berkurang menjadi luas eksisting 88,6 hektar, serta lahan seluas 42,4 hektar yang mencakup fasilitas umum, lalu sisanya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
“Lalu sisanya ada 7,7 hekter, inilah yang dimanfaatkan oleh pihak lain termasuk masyarakat yang menempati Lahan Milik Negara,” ujar Rusdedy.
Pihaknya juga memastikan kalau lahan seluas kurang lebih 100 hektar semuanya sudah mengantongi sertifikat. Rusdedy menjelaskan bahwa mengacu PMK RI Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, bahwa pemanfaatan dan penyewaan BMN ini bisa dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk dapat digunakan.
Dijelaskan lebih rinci oleh rusdedy, bahwa pemanfaatan BMN bisa dalam bentuk sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI).
“Sementara untuk jangka waktu sewa Barang Milik Negara (BMN) ini paling lama 5 tahun dan dapat lebih dari lima tahun dengan ketentuan lain yang mengikat,” terangnya.