Walikota HA Afzan Arslan Djunaid SE berfoto bersama dengan vokalis NAFF Band.(Radarpekalongan.id)
Diungkapkannya, satu tahun lalu, di pasar tradisional yang ada di Kota Pekalongan sudah tidak ditemukan rokok ilegal, namun perkembangannya rokok dengan merk-merk baru dan dijual murah semakin banyak. Sehingga harus tetap diwaspadai bersama peredaran rokok ilegal ini.
Aaf menyebutkan, sanksi bagi produsen dan pengedar rokok ilegal cukup berat. Tak hanya sanksi pidana, namun denda yang dijatuhkan bagi produsen dan pengedar rokok tanpa cukai juga cukup berat. Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, ancaman hukuman penjara bagi produsen rokok illegal minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun, serta sanksi denda paling sedikit Rp 20 juta.
Baca Juga:Dinsos-P2KB Kota Pekalongan Targetkan Ribuan Akseptor KB Dalam Peringatan Harganas 2023BPBD Kota Pekalongan Siagakan Petugas dan Pastikan Kebutuhan Air Bersih Terpenuhi Guna Antisipasi Rob
Aaf menegaskan, peran dari pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama dalam menggempur rokok ilegal sangat penting dilakukan, terutama dalam membatasi dan mengawasi anak-anak usia dini atau pelajar agar tidak merokok.
“Bukan berarti kita santai atau abai tetap harus kita awasi dan kawal terus. Pemerintah bersama masyarakat harus terus mengawasi bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kota Pekalongan, salah satunya melalui festival seni Kota Pekalongan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, M. Aflah Heriyudi menerangkan, sejauh ini di Kota Pekalongan tidak ada pelanggaran terkait peredaran rokok ilegal dibandingkan daerah-daerah lain yang berada dalam pengawasan Kantor Bea Cukai Tegal mulai dari Brebes hingga Batang.
Bea Cukai Tegal bersama instansi terkait seperti Satpol PP, akan terus mengintensifkan operasi gempur rokok ilegal di wilayah-wilayah yang menjadi kewenangan pengawasannya dengan sejumlah sasaran baik ke pedagang rokok, pasar tradisional, maupun jasa-jasa pengiriman atau penitipan barang.
“Disamping Kota Pekalongan yang luasan wilayahnya lebih sedikit dari Kabupaten/Kota lain, sosialisasi yang dilakukan Bea Cukai Tegal bersama jajaran Pemkot Pekalongan dan stakeholder lainnya hingga media turut berperan besar dalam menyukseskan dan mengedukasi ke masyarakat terkait program gempur rokok ilegal disini,” tuturnya.