GAWAT ! 19 PKL Margasari Ngadu ke DPRD, Imbas Penggusuran oleh Satpol PP

PKL Margasari Ngadu ke DPRD
AUDIENSI : Komisi II DPRD Kabupaten Tegal menerima pengaduan dari PKL Margasari, Kecamatan Margasari, di ruang Banggar DPRD Kabupaten Tegal, Jumat (16/6). (Foto: YERI NOVELI/RADAR SLAWI)
0 Komentar

“Dengan aduan dari pedagang ini, Bupati memerintahkan agar menghentikan penertiban sampai tempat relokasi siap ditempati,” tuturnya.

Sekretaris Dinas Koperasi, UMK dan Pasar Kab Tegal, Ernie Yuniarsih S mengatakan, hingga kini belum ada tempat untuk relokasi.

Hasil rapat koordinasi ada 2 lokasi yang dibahas, yakni di eks relokasi Pasar Margasari dan di dekat SD Negeri 01 Margasari.

Baca Juga:KRITIS ! Talud Sungai Desa Dukuhwaru Harus Dibronjong, Permintaan Komisi III DPRD Kab Tegal4 Fakta Penting Identifikasi Kerusakan pada Busi Motor agar Kamu Tidak Dikerjain di Tengah Jalan

“Tapi, itu belum diputuskan, karena eks relokasi Pasar Margasari adalah milik Perhutani bukan punya Pemkab,” katanya.

Ketua Komisi II DPRD Kab Tegal, Ade Krisna Mulyawan menginginkan, pedagang tetap berjualan sambil menunggu siapnya tempat relokasi. Ia meminta kepada dinas terkait agar menyediakan lahan relokasi yang representatif.

“Kami minta agar saat penertiban dilakukan secara humanis. Jangan terjadi bentrokan dan kekerasan. Pedagang diajak musyawarah untuk pengambilan kebijakan, sehingga tidak terjadi gejolak,” tegasnya.

Semoga PKL Margasari ngadu ke DPRD Kabupaten Tegal menemukan titik temu di antara mereka dan segera menemukan rempat untuk relokasi. (adv)

0 Komentar