Bangunan sekolah mangkrak di Kabupaten Tegal sudah terjadi lama dan bisa merugikan siswa. Harus segera dituntaskan.
SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Banyak bangunan sekolah mangkrak di Kabupaten Tegal. Hal tersebut menjadikan Komisi IV DPRD Kab Tegal prihatin dan was-was.
Oleh karenanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kab Tegal agar segera menuntaskan sekolah yang sudah mangkrak sejak tahun 2022 itu.
Baca Juga:EKSKLUSIF ! Karakter Sporty Adventure Terios 2023 Lebih Kuat, Seru Serasa BerpetualangDi Mana Putri Ariani Beli Sepatu Converse? Di sini Belinya, Harganya Mulai 1,6 Jutaan
“Wajib dilanjutkan, kalau tidak maka siswa yang akan kena dampak,” tutur Ketua Komisi IV DPRD Kab Tegal, A Jafar, Rabu (21/6).
Politisi dari PKB tersebut prihatin karena rehab atau penambahan ruang baru di beberapa sekolah wilayah Kabupaten Tegal, tak tuntas dikerjakan.
Banyak bangunan sekolah mangkrak di Kabupaten Tegal dibahas di DPRD Kab Tegal. (foto: radar tegal)
Banyak Bangunan Sekolah Mangkrak di Kabupaten Tegal
Lebih prihatin lagi, bangunan tersebut terbengkalai dan tidak bisa dimanfaatkan untuk proses kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Kasus yang terjadi di SD Dukuhjati Wetan 02 memang pihak ke-3 tidak bertanggung jawab. Yang ini juga harus diselesaikan,” tuturnya.
Jafar mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Komisi IV, hasil rakor dengan Dinas Pendidikan ada beberapa pekerjaan yang bermasalah. Memang di sisi lain ada proyek gedung sekolah yang sudah selesai. Namun sisi lain ada pula yang belum selesai dikerjakan.
“Kebanyakan dari penyedia jasa hanya mempunya satu tim pelaksana. Sementara ketika konsolidasi, mereka mengerjakan beberapa sekolah, tidak hanya satu. Sehingga rekanan kerjanya bergantian. Akhirnya ada beberapa yang tidak selesai,” ujarnya.
Baca Juga:MENGINSPIRASI ! Omzet 28 UMKM Bengkel Binaan YAHM Meningkat Pasca Pandemi, Serap Puluhan Tenaga KerjaADU STRATEGI dan Skill, Instruktur Safety Riding Honda dalam AHSRIC 2023 di Bekasi Jawa Barat
Jafar mengatakan, situasi seperti itu membuat para kontraktor meminta perpanjangan waktu dalam pelaksanaan di awal tahun anggaran.
Hal itu pernah dilakukan dalam beberapa pekerjaan, dan beberapa pekerjaan juga telah selesai. Namun, proses pembayarannya memang belum dilakukan.
“Pemda masih punya utang ke rekanan sebanyak Rp 5 miliar. Kami mempunyai harapan agar Pemda menunjuk atau memenangkan rekanan yang benar-benar memiliki kemampuan dalam melaksanakan kegiatan,” katanya.
Jafar mengatakan, kebijakan melanjutkan pekerjaan, dibenarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal tersebut juga mempertimbangkan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) yang harus tetap berjalan. Bila tidak dilanjutkan, maka akan mangkrak dan mengganggu proses belajar.