Bawaslu Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Aula Kantor setempat.
Rapat yang mengambil tema “Sosialiasi Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Umum” Dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa dan 1 Staf Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pekalongan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi mengatakan bahwa rapat kali ini sangat penting, karena tahapan pemilu 2024 sudah memasuki pendaftaran dan verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
Baca Juga:Polsek Wiradesa Amankan Pengundian Lapak / Kios / Los Pasar WiradesaProgram CSR, Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
“Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan memiliki kewenangan untuk melakukan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) Pemilu. PASP, dilakukan dengan acara cepat di tempat kejadian dan diselesaikan hari itu juga secara mufakat. Apabila sengketa tersebut tidak bisa mencapai kesepakatan dengan mufakat maka Panwaslu Kecamatan akan memutus sengketa tersebut setelah dikoordinasikan dengan Bawaslu Kabupaten,” terangnya.
Dalam tahapan verifikasi administrasi Bacaleg ini, lanjutnya, Bawaslu juga sudah mendatangi berbagai instasi diberbagai daerah guna memastikan keaslian dokumen.
“Ada 577 Bacaleg yang akan berkontestasi di Pileg 2024 dan sebentar lagi proses verifikasi adminstrasi akan diumumkan oleh KPU,’ jelasnya.
Hal senada dikatakan, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pekalongan Nur Anis Kurlia. Selain sudah memasuki masa vermin bacaleg, juga KPU sudah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu 2024 mendatang.
“Sehingga semakin kesini semakin banyak tugas selain menguras waktu juga pikiran. Makanya kelembagaan Panwaslu Kecamatan harus solid agar bisa melaksanakan tugas dengan baik, tidak hanya antar Panwascam akan tetapi juga dengan secretariat dan lainnya,” pintanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu lainnya yakni Wahyudi Sutrisno memaparkan bahwa potensi untuk terjadi sengketa cukup besar, untuk itu Panwascam harus diberi pengetahuan untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara peserta pemilu.
“Filosofi keadilan Pemilu diantaranya adalah para peserta tidak kehilangan hak dan keadilan dan itu menjadi tolak ukur Demokrasi selain juga melindungi hak pilih masyarakat yang memang sah secara undang-undang untuk bisa memilih di Pemilu 2024,” ujarnya.