PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – DPRD Kota Pekalongan meresmikan Pergantian Antar Waktu atau PAW anggota DPRD dari Fraksi PKB.
Zaki Maulida Tan resmi menggantikan Jecky Zamzami sebagai anggota DPRD Kota Pekalongan sisa masa jabatan 2019-2024 setelah dilakukan pengucapan sumpah yang dipimppin oleh Ketua DPRD, M Azmi Basyir dalam Rapat Paripurna Istimewa, Senin (26/6/2023).
Seperti diketahui, Jecky Zamzami sebelumnya terlibat kasus narkoba pada Februari 2023 lalu. Setelah empat bulan, PAW anggota DPRD akhirnya terlaksana dan kekosongan kursi sudah kembali terisi.
Baca Juga:BPJAMSOSTEK Pekalongan Serahkan Santunan JKM untuk 6 Ahli Waris Perangkat RT/RW yang Meninggal DuniaOrganisasi Shiddiqiyyah Kota Pekalongan Bantu Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Tahun Ini Bantu Rumah ke-13
Kegiatan Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Wali Kota Pekalongan, perwakilan Forkompimda, KPU, Bawaslu dan jajaran OPD.
Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir menyampaikan selamat kepada Zaki Maulida Tan atau akrab disapa Dani, atas peresmiannya sebagai anggota DPRD.
Pihaknya berharap, Dani bisa mengemban amanah masyarakat Kota Pekalongan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD. Sehingga ke depan permasalahan yang dihadapi di Kota Pekalongan bisa terselesaikan bersama antara jajaran legislatif dan eksekutif.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Jecky Zamzami atas dedikasi dan pengabdian selama ini. Tentu, kami juga melihat jasa-jasa beliau yang begitu besar selama menjabat anggota DPRD Kota Pekalongan,” tutur Azmi.
Proses PAW Anggota DPRD F-PKB Butuh Waktu 4 Bulan
Pengucapan sumpah oleh Zaki Maulida Tan dalam proses PAW anggota DPRD Kota Pekalongan.(foto/istimewa)
Azmi menyebutkan, dari awal Februari 2023 anggota DPRD hanya berjumlah 34 orang sebab saat itu Jecky tengah menjalani proses hukum terkait kasus yang menimpanya. Dikatakan Azmi, saat itu kinerja DPRD kurang maksimal karena Jecky merupakan ketua Komisi B. Saat itu DPRD melakukan perombakan pada komposisi alat kelengkapan agar fungsi di pimpinan komisi tidak hilang.
Selanjutnya dikatakan Azmi, terkait proses PAW anggota DPRD berlangsung cukup lama karena memang jajaran DPRD menjalankan prosesnya secara simultan. Semua proses yang ada baik di Badan Kehormatan, aparat hukum, hingga keputusan dari partai politik yang bersangkutan yang baru keluar pada pertengahan April.