Namun saat itu terdapat kendala karena setelah diusulkan ke Gubernur ada gugatan yang masuk dari Jecky terkait keanggotannya di PKB. Sehingga Pemerintah Provinsi belum bisa menerbitkan SK. Setelah gugatannya diputus oleh pengadilan, baru SK dari Gubernur bisa turun tapi harus mengulang proses dari awal.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Biro Otonomi Daerah (OTDA) dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah yang telah membantu proses PAW anggota DPRD. “Kami menghormati semua proses hukum yang berjalan baik di dewan maupun luar dewan dan tentu kami menjalankan semua prosedur yang ada sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda PAW anggota DPRD Kota Pekalongan.(foto/istimewa)
Baca Juga:BPJAMSOSTEK Pekalongan Serahkan Santunan JKM untuk 6 Ahli Waris Perangkat RT/RW yang Meninggal DuniaOrganisasi Shiddiqiyyah Kota Pekalongan Bantu Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Tahun Ini Bantu Rumah ke-13
“Dengan masuknya Hj Dani menggantikan Pak Jecky ini, maka fungsi kelengkapan dewan menjadi sempurna dengan jumlah anggota saat ini 35 orang. Kami berharap, Hj Dani kinerjanya bisa semakin membaik dalam menjalankan tugasnya,” harap Azmi.
Sementara Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid, mengucapkan selamat kepada Zaki Maulida Tan yang telah resmi menjadi anggota DPRD Kota Pekalongan setelah proses PAW anggota DPRD dirampungkan.
“Selamat menjalankan tugas dan berkoordinasi serta bersinergi dengan jajaran eksekutif dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Kota Pekalongan diantaranya stunting, sampah, dan sebagainya,” ucap Aaf, sapaan akrabnya.
Pihaknya berharap, masuknya anggota baru setelah PAW anggota DPRD ini bisa melengkapi kinerja DPRD Kota Pekalongan dan membawa manfaat bagi masyarakat. “Alhamdulillah masuknya Hj Dani ini merepresentasikan keterwakilan perempuan di legislatif, semoga ke depan bisa mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih baik lagi,” harapnya.(nul)