Wakil Ketua DPRD yang juga Koordinator Komisi C, Nusron juga menyoroti hal serupa. Kemudahan-kemudahan yang didapatkan setelah Kota Pekalongan raih UHC jangan sampai diakali oleh masyarakat yang mampu.
“Yang diprioritaskan adalah warga miskin, mereka wajib dibantu. Jangan sampai warga yang mampu atau sudah kaya justru menggunakan hak warga miskin,” pesannya.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menjelaskan, setela Kota Pekalongan raih UHC ada satu keuntungan lebih yakni pendaftaran peserta BPJS Kesehatan segmen PBI bisa langsung aktif.
Baca Juga:Setelah 4 Bulan Proses PAW Anggota DPRD, Zaki Maulida Tan Akhirnya Gantikan Jecky ZamzamiBPJAMSOSTEK Pekalongan Serahkan Santunan JKM untuk 6 Ahli Waris Perangkat RT/RW yang Meninggal Dunia
Dengan kondisi itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi ke fasilitas layanan kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan seperti puskesmas, dokter pribadi dan rumah sakit.
“Jadi jika ada warga miskin yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, ketika membutuhkan pelayanan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit maka akan langsung ditawari untuk masuk peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yaitu kelas III. Sehingga bisa langsung dilayani,” jelasnya.
Sosialisasi teknis penerapannya, juga sudah disampaikan kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas. Sehingga diharapkan tidak ada lagi permasalaan terkait warga miskin yang tidak mendapatkan layanan kesehatan karena belum menjadi peserta BPJS Kesehatan.(nul)