Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kedungwuni, tim Sat Resnarkoba Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Herawan Prasetyo Budi menyampaikan, pihaknya bergerak cepat usai mendapatkan informasi tersebut.
“Kita lakukan penyelidikan terlebih dahulu, dan setelah dinyatakan benar, maka tim segera ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.
Baca Juga:Adakan Pelatihan Salon Kecantikan, Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan Gandeng Organisasi Wanita Kota SantriPolsek Kedungwuni Rutin Patroli Ciptakan Keamanan dan Kondusifitas Kamtibmas
Pada hari Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 13.45 wib tim yang sedang melakukan penyelidikan mencurigai seorang laki-laki yang berada di pinggir jalan Gang Desa Pakis Putih Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.
“Jadi saat kita dekati, laki-laki tersebut ternyata menyadari kedatangan anggota dari Polres Pekalongan dan segera membuang sesuatu dari tangannya kemudian melarikan diri,” jelas AKP Herawan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan pada pukul 14.00 Wib, berhasil mengamankan laki-laki tersebut.
Petugas juga menemukan barang yang telah dibuang laki-laki tersebut. Setelah dibuka ternyata di dalam bekas gelas plastik yang telah dibuang oleh laki-laki tersebut terdapat 1 paket sabu terbungkus plastik klip transparan dan dililit isolasi warna hitam.
Diketahui, pelaku adalah MIF (23) warga Dukuh Kaso Tengah Desa Doro Kec. Doro Kab. Pekalongan. Ia dijerat dengan pasal pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.