Komisi C DPRD Kota Pekalongan Pertanyakan Teknis Pemusnahan Obat Tahun 2022

komisi c dprd kota pekalongan
Komisi C DPRD Kota Pekalongan gelar rapat kerja bersama Dinkes dan RSUD Bendan membahas pemusnahan obat kadaluarsa.(foto/istimewa)
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Komisi C DPRD Kota Pekalongan mempertanyakan terkait obat kadaluarsa yang ada di Dinas Kesehatan dan rumah sakit serta bagaimana teknis pelaksanaan pemusnahan obat-obat tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi C DPRD Kota Pekalongan bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Bendan yang digelar belum lama ini.

Pembahasan mengenai masalah tersebut dilaksanakan karena belum adanya laporan kegiatan dalma Laporan Kerja dan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2022.

Baca Juga:BI Tegal Gandeng 3 Perguruan Tinggi untuk Sosialisasikan Transaksi Digital dan QRIS Lewat KKNMasjid Al Hikmah Podosugih Potong 17 Sapi dan 2 Kambing untuk Kurban

Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Mofid mengatakan, karena belum adanya laporan mengenai masalah itu maka Komisi C membawanya ke dalam rapat kerja untuk mengetahui bagaimana teknis pelaksanaannya.

“Bagaimana teknis pemesanan obat dan jika ada yang kadaluarsa, bagaimana teknis untuk memusnahkannya,” tutur Mofid.

Dia berharap, ke depan sebelum dilakukan pemusanahan maka Komisi C DPRD Kota Pekalongan bisa terlebih dahulu diajak berkoordinasi dan diperlihatkan bentuk obat yang akan dimusnahkan. “Agar tidak menjadi pertanyaan di kemudian hari,” tambahnya.

Hal yang sama disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Pekalongan, M Bowo Leksono. Dia menjelaskan, dibawanya masalah tersebut dalam rapat kerja karena selama ini belum ada laporan.

“Kenapa kami bawa ke raker ini, karena dalam LKPJ ini tidak muncul,” jelasnya.

Komisi C DPRD Kota Pekalongan Minta Dilibatkan Sebelum Dilaksanakan Pemusnahan Obat

Rapat kerja Komisi C DPRD Kota Pekalongan bersama Dinkes dan RSUD Bendan.(foto/istimewa)

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan, Slamet Budiyanto menjelaskan, untuk masalah pemesanan obat baik dari Dinkes maupun rumah sakit didasarkan pada perencanaan sesuai pertimbangan dari sejumlah indikator.

Baca Juga:Kota Pekalongan Raih UHC Tahun 2023, DPRD Berharap Masyarakat Miskin Lebih Mudah Akses Pelayanan KesehatanSetelah 4 Bulan Proses PAW Anggota DPRD, Zaki Maulida Tan Akhirnya Gantikan Jecky Zamzami

“Seperti jumlah penyakit tahun lalu, jumlah pengunjung dan lain-lain. Sehingga obat yang kami beli itu sebagian besar masuk di formularim nasioal. Di mana obat-obat itu wajib tersedia di faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” jelasnya.

0 Komentar