Mengenai obat kadaluarsa, dikatakan Budi sebagian besar merupakan obat yang di luar perencanaan. Seperti obat kiriman dari pusat maupun provinsi.
“Untuk dari kami, seminimal mungkin obat rusak dan kadaluarsa karena sudah sesuai dengan perencanaan,” tambahnya.
Mengenai mekanisme pemusnahan, pihaknya akan melakukan inventarisasi obat yang sudah rusak atau kadaluarsa untuk kemudian dipisah dan dibuat berita acara.
Baca Juga:BI Tegal Gandeng 3 Perguruan Tinggi untuk Sosialisasikan Transaksi Digital dan QRIS Lewat KKNMasjid Al Hikmah Podosugih Potong 17 Sapi dan 2 Kambing untuk Kurban
Selanjutnya akan dilakukan pengajuan penghapusan aset dengan disaksikan sejumlah saksi-saksi.Mengenai pemusnahan obat, pihaknya bekerja sama dengan pihak ketiga.
“Tahun lalu kami kerja sama dengan pihak ketiga dan pemusnahan dilakukan di Bekasi. Untuk pihak yang kami ajak kerja sama, merupakan pihak yang memiliki izin pemusnahan obat,” tandasnya.(nul)