Diketahui, permasalahan hubungan industrial antara karyawan dan manajemen PT Tiga Dara mencuat setelah karyawan melakukan aksi untuk menuntut kebijakan pengurangan uang masa tunggu dari 50% menjadi 25%. Uang tunggu diberikan karena status karyawan yang dirumahkan sejak pandemi Covid-19.
Pihak karyawan menolak kebijakan tersebut karena diambil tanpa adanya kesepakatan dengan karyawan. Karyawan menuntut agar kebijakan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan sebelumnya, yaitu uang masa tunggu sebesar 50% dari upah. Atau, karyawan memilih agar dilakukan PHK.
Atas situasi itu, karyawan kemudian melakukan serangkaian aksi. Mulai dari aksi massa di depan pabrik, hingga ke Kantor DPRD Kota Pekalongan.
Baca Juga:DPRD Kota Pekalongan Beri 3 Rekomendasi dalam Pengesahan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Masuk Dua Terbaik Risk Professional of the Year di Ajang ASEAN Risk Awards 2023
Aksi lanjutan digelar dengam mendirikan tenda keprihatinan di depan pabrik. Selanjutnya, juga digelar audiensi bersama pihak perwakilan manajemen yang ditengahi Komisi C DPRD Kota Pekalongan.
Hingga akhirnya karyawan-manajemen PT Tiga Dara sepakati PHK sebagai solusi atas permasalahan tersebut.(nul)