DPC PKB Kabupaten Pekalongan menjadi Partai pertama yang menyerahkan Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Pekalongan.
Ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan Asip Kholbihi mengatakan bahwa pengajuan perbaikan dokumen ini sudah diterima oleh KPU Kabupaten Pekalongan dan fix 100 persen.
“Kami mendaftarkan 45 Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilu Legislatif 2024 nanti dan alhamdulillah fix 100 persen,” ujarnya.
Baca Juga:Polsek Doro dan Koramil Patroli Bersama di Lokasi Obyek WisataJalin Kedekatan dengan Warga, Polsek Kajen Kunjungi Desa Binaan
Asip menyampaikan bahwa urusan yang terkait administratif sudah clear. “Pengurusan berkas administratif ini tidak mudah dan perlu pendampingan dari pihak KPU agar sesuai,” tukasnya.
Sementara itu, KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal menerima pengajuan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Partai PKB pada hari Sabtu (8/7/2023) pukul 11.55 WIB dan ditemani oleh anggota KPU serta disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzulfahmi.
Dokumen perbaikan diserahkan langsung oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan Asip Kholbihi beserta sekretaris, LO dan operator silon.
“Berkas akan diteliti oleh tim verifikasi melalui aplikasi silon, setelah melalui proses verifikasi dilakukan status pengajuan perbaikan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yang dinyatakan lengkap dan diterima serta dokumen tersebut dituangkan dalam berta acara,” pungkasnya.