Rugikan Negara Rp12 Miliar, Kejari Batang Tahan PPKom dan Pelaksana Proyek Pelabuhan Batang

Kejari batang
Tersangka MS tertunduk lesu saat berada dalam mobil tahanan Kejari Batang, Rabu (12/7/2023) malam.
0 Komentar

BATANG, RADARPEKALONGAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Batang tahap VIII tahun 2015 pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang.

“Jaksa penyidik sejak 18 Oktober 2019 lalu telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan hari ini baru bisa ditetapkan para tersangkanya,” ungkap Kajari Batang, Mukharom didampingi Kasi Intel Ridwan Gaos Natasukmana, Rabu (12/7/2023).

Disebutkan Kajari, dua tersangka yakni HO (46), seorang perempuan asal Lampung yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, dan MS (52) seorang pria asal Jakarta yang menjabat sebagai pelaksana pekerjaan.

Baca Juga:Innalillahi, Pria Asal Batang Ditemukan Tewas Tenggelam di Pati1.500 Anak Yatim dan Yatim Piatu di Batang Terima Santunan

“Adapun setelah penetapan itu, keduanya harus ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang. Karena dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan /atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Dijelaskan dia, penetapan para tersangka  dapat dilakukan usai tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup serta hasil gelar perkara (ekspose) yang dilakukan pada Rabu, 12 Juli 2023.

“Jadi, berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2015 kedua tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan pengerjaan konstruksi lanjutan pembangunan Pelabuhan Batang tahap VIII,” terangnya.

Di mana, lanjut dia, pada tahun 2015 Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Batang melelang pekerjaan pengadaan barang / jasa berupa pekerjaan konstruksi lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Batang Tahap VIII yang bersumber dari Dana APBN tahun 2015 dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 27.314.548.000.

“Lelang pekerjaan itu akhirnya dimenangkan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar 25.589.716.000. Namun terungkap, bahwa faktanya pekerjaan tersebut tidak dikerjakan oleh PT. Pharma Kasih Sentosa melainkan dikerjakan oleh tersangka MS, dengan modus operandi meminjam perusahaan tersebut untuk memenuhi syarat administrasi pelelangan,” jelasnya.

Adapun selanjutnya dalam pelaksanaan pembangunan proyek lanjutan tersebut, tidak seluruh item-item dikerjakan sebagaimana yang tercantum dalam kontrak pekerjaan.

0 Komentar