Sementara, dari Pemerintah Kota Pekalongan bisa mengetahui keluar masuknya barang yang ada di gudang tersebut untuk masyarakat Kota Pekalongan.
Sehingga, hal ini bisa terpantau kebutuhan, kekurangan, dan kondisi barang yang diperlukan masyarakat Kota Pekalongan.
“Dalam perda itu, kami sampaikan bahwa, Wali Kota Pekalongan membuat SK Wali Kota tentang tim monitoring atau pengawasan kepada para pemilik gudang, kemudian kami rapatkan dengan OPD terkait, apakah tim tersebut sudah berjalan efektif atau belum,” bebernya.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Jateng & DIY Launching Program KKBC Masuk Desa, Target Lindungi 70 PekerjaAkhirnya Selesai, Karyawan-Manajemen PT Tiga Dara Sepakati PHK Terhadap 135 Orang
Sementara itu, Kepala Dindagkop Kota Pekalongan menyebutkan, Budiyanto menegaskan, setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan TDG-nya.
“Dalam pengawasannya, kami akan membentuk tim yang sudah di SK kan Wali Kota Pekalongan dengan melibatkan sejumlah OPD terkait lainnya seperti DPMPTSP, Satpol P3KP, Bagian Hukum Setda. Para pemilik gudang yang belum mendaftarkan TDG, kami surati terlebih dahulu, setelah surat peringatan itu tidak diindahkan, maka tim akan turun langsung untuk pendampingan agar bisa melakukan pendaftaran TDG ini. Kalau mereka tidak mengindahkannya lagi, maka resikonya diantaranya penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan perizinan berusahanya,” pungkasnya.(nul)