Radarpekalongan.id – Emas jadi Investasi primadona saat ini, kamu minat jadi pedagang emas online? Yuk kepoin syarat-syaratnya
Emas telah lama menjadi primadona aset bagi banyak orang karena dianggap sebagai sarana investasi yang aman. Seiring kemajuan teknologi, perdagangan emas sebagai investasi mengalami berbagai perubahan dari tahun ke tahun.
Semakin banyak orang yang berpartisipasi baik sebagai pembeli maupun penjual karena mereka dapat berdagang secara online di berbagai platform digital. Tidak hanya penjual yang dapat dipercaya, tetapi juga pembeli yang berpikir untuk menggunakan emas sebagai sarana investasi perlu berhati-hati.
Baca Juga:Cara Mudah dan Cepat Jual Emas Antam di Pegadaian!Tak Selalu Untung, Ini Dia 6 Kerugian Investasi Emas Antam yang Wajib Kamu Ketahui!
Jika kamu ingin jadi pedagang emas online, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan.
Berikut adalah keterangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang syarat jadi pedagang emas online
- Jadi pedagang emas online wajib menyetorkan emas sekurang-kurangnya 20 kilogram
Setiap kegiatan yang menyelenggarakan pasar fisik emas digital di bursa berjangka harus memenuhi semua peraturan yang ditetapkan oleh Bappebti. Aturan ini berlaku untuk pedagang yang memperdagangkan, mempromosikan, atau melakukan transaksi terkait emas secara online.
Mendepositokan emas kini jadi syarat yang wajib dilakukan. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi mengatakan pedagang emas harus menyimpan emasnya di deposito minimal 20 kilogram.
“Kalau belum menyerahkan emas ke deposito tidak boleh transaksi dan ini juga termasuk modal,” kata Sahudi.
- Jadi pedagang emas online harus memiliki modal minimal Rp 20 miliar
Pedagang emas online juga harus memenuhi persyaratan modal minimal Rp20 miliar. Saldo akhir juga harus minimal Rp 16 miliar.“Modal ini dicantumkan dalam akta. Itu juga harus memiliki fasilitas perdagangan online, disetujui Bappebti, berafiliasi dengan bursa berjangka, dilengkapi dengan baik, dan menjadi anggota bursa berjangka dan lembaga kliring,” katanya.
- Aturan yang mengatur teknis mutu dan kemurnian emas
Selain itu, pelaku usaha yang melakukan pembayaran cicilan kepada pelanggannya harus memenuhi syarat tertentu.
“Penyerahan emas dilakukan di kemudian hari atau disimpan dulu di pedagang emas. Tiga unsur ini ada, lalu kena kewajiban yang diatur Peraturan Bappebpti nomor 4 tahun 2019,” ungkapnya.