SLAWI, RADARPEKALONGAN.ID – Komisi II DPRD Kabupaten Tegal ngamuk. Pasalnya banyak pabrik tak berizin yang mulai dibangun, bahkan ada beberapa yang nyaris beroperasi di Kab Tegal.
Komisi II DPRD Kab Tegal menghendaki agar Pemkab tidak tutup mata. Terutama petugas Satpol PP wajib segera turun ke lokasi dan mengecek keberadaaan pabrik-pabrik tersebut.
“Coba dicek perizinannya. Bahkan bila perlu distop sementara pembangunannya sebelum memiliki izin,” tutur Ketua Komisi II DPRD Kab Tegal, Ade Krisna Mulyawan.
Baca Juga:BERSYUKUR ! Warga Kab Pekalongan, Lutfiana Lolos Kuliah di Al Azhar Mesir Tahun 2023, Tapi Bingung Orang tua Gak MampuMANTUL ! Astra Honda Raih Podium Kedua Suzuka 4 Hours FIM Endurance World Championship 2023
Dia menjelaskan hal itu pada rapat koordinasi (rakor) dengan Satpol PP, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tegal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), di ruang Komisi II, Kamis (13/7).
Ade menyadari, perizinan dan penindakan itu memang kewenangan dari Pemerintah Pusat. Namun lokasi pabrik tersebut berada di Kab Tegal, mestinya ada tindakan tegas dari dinas-dinas terkait di daerah. Pendirian pabrik-pabrik tersebut tidak dilengkapi perizinan yang sah.
“Sebetulnya Satpol PP dapat menindak dari perizinan Informasi Tata Ruang (ITR), karena izin ini menjadi kewenangan daerah,” tuturnya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ngamuk
Ade Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal Ngamuk, karena dia sangat yakin banyak pabrik yang melakukan melanggar, pasalnya Perda RTRW belum diberlakukan. Dia sangat menyayangkan Pemkab Tegal tidak tegas. Akhirnya banyak pabrik yang berdiri dulu sebelum izin keluar.
“Kami meminta pabrik milik investor baik dalam maupun luar negeri yang nilai investasinya besar, agar dihentikan sementara waktu pembangunannya. Setelah izin keluar silakan dilanjutkan,” tutur Ade.
Untuk pabrik yang telah berdiri dan belum berizin, dinas terkait agar bisa memfasilitasi segera mengurus izinnya.
“Apabila tidak diurus izinnya, maka akan ada implikasi hukum yang muncul,” tegas Komisi II DPRD Kabupaten Tegal ngamuk di depan 6 OPD.
Baca Juga:EKSKLUSIF ! 1000 Bikers Rayakan Anniversary 2 Dekade Pemalang Tiger Rider di Pantai Widuri 10 Tips Naik Motor Matic di Jalan Turunan, Biar Rem Tidak Blong #Cari_Aman
Kabid Penataan Lingkungan DLH Kab Tegal, Taroyo membenarkan banyak investor besar yang belum mengurus izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun, memang investasi PMA jadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tidak hanya dalam soal perizinan, tapi juga dalam pengawasan.