“Perizinannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, kami tidak bisa berbuat banyak terhadap hal ini,” akunya.
Plt DPUPR Kab Tegal, Teguh Dwijanto mengatakan, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi pabrik-pabrik belum ada, karena pintu masuk izin-izin lainnya yakni izin Amdal.
“Sebelum Perda RTRW Kab Tegal diberlakukan, maka belum bisa mengajukan izin. Sampai sekarang, proses Perda tinggal menunggu penomoran di Pemprov Jateng,” katanya.
Baca Juga:BERSYUKUR ! Warga Kab Pekalongan, Lutfiana Lolos Kuliah di Al Azhar Mesir Tahun 2023, Tapi Bingung Orang tua Gak MampuMANTUL ! Astra Honda Raih Podium Kedua Suzuka 4 Hours FIM Endurance World Championship 2023
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Tegal, Tabah Topan Widodo mengaku pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena izin yang mengeluarkan adalah Pemerintah Pusat.
Termasuk, penindakan hukum juga menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. “Kami hanya bisa mendampingi saat warga demo pabrik,” tuturnya.
Peristiwa anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tegal ngamuk, semoga menjadi catatan agar investasi di Kabupaten Tegal semakin hati-hati. (adv)