PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Seolah tak kapok keluar masuk penjara, seorang pria berinisial SW (40), kembali ditangkap polisi karena telah mencuri empat tabung gas LPG ukuran 3 Kg dari Panti Asuhan Ar Robithoh, berlokasi di Jalan Teratai No 59 A Poncol, Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Warga Klego, Pekalongan Timur, yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut diketahui sudah pernah 13 kali dipenjara karena kasus pencurian. Kali ini dia harus kembali masuk bui karena curi tabung gas.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, kemarin, SW mengakui perbuatannya. Dia mengaku tadinya berencana akan menjual tabung gas curiannya itu di kawasan Sorogenen. Namun, sebelum iti dilakulannya, dia sudah keburu ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
Baca Juga:Polda Jateng Tilang 161.480 Pelanggar Lalin selama Operasi Patuh Candi 20231,5 Tahun Alami Kelumpuhan, Seorang Pemuda di Pemalang Akhirnya Dapat Bantuan Kursi Roda
Kapolres Pekalongan Kota AKBP A Recky Robertho, melalui Kasat Reskrim AKP Sumaryono, didampingi Kasubsi Penmas Si Humas Iptu Purno Utomo, mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan pihak pengelola Panti Asuhan Ar Robithoh.
Sumaryono menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa malam, 13 Juni 2023. Saat itu, tersangka dengan sendirian masuk ke dalam Panti Asuhan Ar Robithoh dengan memanjat tembok.
Tersangka langsung menuju ke lantai 2. Namun, tersangka tidak mendapatkan barang berharga. Tersangka kemudian turun ke lantai 1 dan menuju ke ruang dapur. Kemudian, tersangka mengambil 2 buah tabung gas lalu membawanya ke luar.
Sesaat kemudian, tersangka kembali masuk, lalu mengambil dua tabung gas lagi. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi sambil membawa kabur 4 tabung gas LPG 3 kilogram.
Pengelola Panti Asuhan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Pekalongan Kota. Dari penyelidikan dan rekaman CCTV, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
“Tersangka ini residivis, sudah berulang kali dipenjara karena kasus pencurian. Dia sudah 13 kali dipenjara, dan ini mau yang ke 14 kalinya,” kata AKP Sumaryono.
Sumaryono menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (way)