“Masyarakat secara keseluruhan telah dipengaruhi perubahan digital maka sangat penting bagi kita untuk menjelajahinya guna meningkatkan kemajuan, kebaikan dan mempromosikan persatuan, kasih sayang, dan keseimbangan sosial,” sambung Prof. Zaenal.
Ia menegaskan, dengan mengintegrasikan pemikiran Islam ke dalam kerangka hukum, akan dapat menciptakan masyarakat inklusif dan adil yang menegakkan prinsip-prinsip hukum Islam sambil beradaptasi dengan kompleksitas dunia digital.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. Hj. Susminingsih, M.Ag., selaku Wakil Direktur Pascasarjana menyampaikan sambutan hangat kepada seluruh tamu undangan dan peserta konferensi.
Baca Juga:Ketujuh Kalinya, Pengumuman Pemenang Tender Pasar Banjarsari Kembali Ditunda, Ada Masalah Apa?15 Hari Berjalan, Progres TMMD di Kelurahan Gamer Kota Pekalongan Sudah 60 Persen
Dalam pidatonya, ia mendorong semua peserta untuk aktif terlibat dalam diskusi yang kuat, pertukaran pemikiran dan debat yang ketat di ICIS ke-6 kali ini.
Untuk ICIS 2023 tercatat, diikuti total 260 peserta baik dari dalam dan luar negeri.
“Let us explore the multifaceted implications of the digital challenge on education, business, law, and society, while simultaneously drawing on Islamic values and teachings to navigate these uncharted territories,” ujar Prof. Susminingsih.
“It is my hope that this conference will foster an atmosphere of scholarly camaraderie, enabling us to forge meaningful collaborations that transcend borders and disciplines,” lanjut Susminingsih. (*)