Ketua Panitia Pelatihan Mubalighot dan Workshop Kewirausahaan PDNA Kota Pekalongan, Chusnul Chotimah, S.PdI, mengatakan, kegiatan pelatihan ini mendapatkan sambutan antusias dari peserta, di mana total ada 44 peserta untuk pelatihan mubalighot dan 44 peserta juga untuk workshop kewirausahaan.
“Khusus mubalighot memang disiapkan untuk kader sendiri, sehingga pesertanya dari unsur PCNA, AUM, dan lainnya. Sementara untuk kewirausahaan banyak juga peserta dari luar, karena materi yang kami tawarkan juga memang sesuai kebutuhan praktis para pelaku usaha terutama yang sedang merintis,” ujarnya.
Menariknya, kedua pelatihan tersebut juga didesain tidak hanya membekali teori, melainkan juga praktik hingga follow up. “Karena harapannya pelatihan ini benar-benar bermanfaat praktis, tidak menguap selepas pelatihan,” imbuhnya.
Baca Juga:Hari Jadi ke-418, Indikator Makro Ekonomi Kendal Kian MenjanjikanInspirasi Literasi, MPI Serahkan Novel RSK Karya Sugito Hadisastro ke Disperpuska Batang
Pelatihan Mubalighot PDNA Kota Pekalongan
Ketua PDM Kota Pekalongan, Dr Hasan Bisyri menjadi pemateri Sekolah Mubalighot PDNA Kota Pekalongan
Untuk mengisi pelatihan mubalighot ini, PDNA Kota Pekalongan menghadirkan empat pemateri, yakni Ketua PDM Kota Pekalongan, Dr. H. M. Hasan Bisyri, M.Ag., untuk memberikan materi pengenalan Manhaj Tarjih Muhammadiyah. Berikutnya ada materi Karakter Dakwah Berkemajuan yang diisi Ketua Majlis Tabligh PDM Kabupaten Batang, M. Yanuar Ismail, S.Pd. Ketiga, ada materi Literasi Dakwah di Era Digital oleh Ketua Majlis Pustaka dan Informasi (MPI) PDM Kota Pekalongan, Akhmad Saefudin, S.Sos., dan terakhir ada Seni Public Speaking oleh Ketua PDA Kota Pekalongan, Dra Rita Rahmawati, M.Pd.
Dr. M. Hasan Bisyri dalam paparannya menjelaskan tentang tiga pedoman atau prinsip dalam bertarjih ala Muhammadiyah. Yang pertama, peran akal dibutuhkan dalam menetapkan hukum, tetapi sifatnya sebagai basis pengetahuan. Bahkan sementara sandaran pada nas bersifat absolut atau mutlak, otoritas akal adalah nisbi, sehingga ketika terjadi pertentangan antara maksud teks dengan pemahaman akal, maka akal tidak diperkenankan menakwil wahyu.
“Namun dalam urusan dunia atau di luar aqidah dan ibadah, penggunaan akal sangat diperlukan demi tercapainya kemaslahatan umat manusia. Tapi kemaslahatan yang diterima Muhammadiyah adalah yang tidak bertentangan dengan syariat Islam,” ungkapnya.