Wokshop Kewirausahaan PDNA Kota Pekalongan
Workshop Kewirausahaan PDNA Kota Pekalongan
Untuk materi pertama Wokshop Kewirausahaan, PDNA Kota Pekalongan menghadirkan Ida Fitriati, owner Nibras House Kota Pekalongan. Perempuan yang karib dipanggil Umi Ida ini memberikan wawasan soal lima sumber penderitaan bagi setiap manusia, yakni tersandera masa lalu, tidak bisa menerima kenyataan atau takdir, mencemaskan masa depan, tidak bisa memaafkan, serta meletakkan kebahagiaan di mulut orang lain.
“Jadi kadang kebahagiaan kita masih diombang-ambingkan oleh perkataan orang lain. Padahal sebagai muslim, semestinya kita lebih merdeka untuk bahagia, karena yang berhak mendikte situasi batin kita hanyalah Allah,” ucap Umi Ida.
Lima sumber penderitaan ini menurutnya penting dipahami sebagai menjadi pijakan kehidupan sehari-hari sekaligus sebagai modal penting membangun mental enterpreneur. Terlebih, dalam berbisnis pastilah ada jatuh bangun, ada kompetitor, maka penting untuk tetap bertangguh mental.
Baca Juga:Hari Jadi ke-418, Indikator Makro Ekonomi Kendal Kian MenjanjikanInspirasi Literasi, MPI Serahkan Novel RSK Karya Sugito Hadisastro ke Disperpuska Batang
“Yang harus dicatat, sebagai muslim kita ini berbisnis untuk ibadah. Maka penting untuk membingkai bisnis kita dengan akhlak guna meraih cinta dan keridhaan Allah,” pesannya.
Materi kedua yang disajikan PDNA Kota Pekalongan adalah Keamanan Pangan dan Pengantar PIRT oleh Hj. Apt. Laelatul Mubarokah, S.Farm dari Dinkes Kota Pekalongan. Dia menyampaikan pentingnya para pelaku usaha pangan untuk memperhatikan aspek keamanan pangan agar tidak menyebabkan keracunan pangan. Karena itu, sumber bahaya keamanan pangan baik yang alami maupun kimia pun harus diperhatikan.
Di bagian akhir, Laelatul juga memberikan panduan cara mendapatkan izin SPP-IRT bagi pelaku usaha. Dari regulasi, alur pengajuan SPP-IRT sampai dengan contoh teknisnya dijelaskan dengan detail.
Untuk materi terakhir, ada Pengantar Halal dan Praktek NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dibawakan Amru Faisal. Dia pun menjelaskan tentang pengertian NIB, tata cara pembuatannya hingga cara pengajuan sertifikasi halal.
Peserta Workshop Kewirausahaan PDNA Kota Pekalongan praktiks langsung membuat NIB.
Tujuannya tentu saja agar pelaku usaha mendapatkan perizinan resmi dan diakui negara, seperti mengantongi Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikat halal dari Kemenag RI. “Kalau sudah mengantongi perizinan yang dibutuhkan, maka ini otomatis memperluas pangsa pasar kita. Karena produk kita artinya layak untuk dipasarkan luas,” kata Amru Faisal.