KOTA, Radarpekalongan.id– Sebanyak 150 siswa SMP Negeri 14 Pekalongan menerima Kartu Identitas Anak ( KIA) yang diserahkan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan sesaat apel pagi, Rabu (9/8/2023).Penyerahan KIA secara simbolis dilakukan dalam rangka pemenuhan hak anak, bahwa anak berhak untuk mendapatkan identitas.
Lantas, apa tujuan siswa SMP Negeri 14 Pekalongan mendapat KIA?
Disampaikan Kepala SMP Negeri 14 Pekalongan Dr. Siti Nurul Izzah M.Pd bahwa penyerahan KIA ini merupakan upaya bagi sekolah dan Dindukcapil Kota Pekalongan dalam memenuhi hak anak. Terlebih SMP Negeri 14 Pekalongan menjadi locus penilaian Kota layak anak dari unsur sekolah ramah anak, dan salah satu indikatornya adalah pemenuhan hak anak.
“Dari 223 siswa SMP Negeri 14 Pekalongan yang kita ajukan, ada 150 siswa dari Kelas 8 & 9 yang sudah mendapatkan KIA, selebihnya belum mendapatkan karena berdomisili di wilayah Kabupaten Pekalongan dan Batang. Jadi hari ini fokus untuk siswa yang berdomisili di Kota Pekalongan,” ungkap Izzah.
Baca Juga:Bantu Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan Unikal Gelar Pemilihan Duta Perpustakaan 2023180 guru se- Karasidenan Pekalongan dan Tegal Ikuti Temu Pendidik Nusantara ke-10 di Kota Pekalongan
Ia berharap, kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan pada momen saat ini saja, tetapi akan berkelanjutan dan pada kesempatan yang akan mendatang SMPN Negeri 14 Pekalongan sudah berkoordinasi dengan Kepala Dindukcapil untuk melakukan sebuah kerjasama atau kemitraan sehingga setiap anak yang masuk ke sekolah di SMP Negeri 14 Pekalongan akan langsung diproses mendapatkan KIA.
Usai menyerahkan, Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi, S.H,M.Hum mengungkapkan bahwa, Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri. Menurutnya, pemberian KIA ini menjadi bentuk konkret dari pemerintah untuk memberikan hak konstitusional berupa identitas diri bagi seorang anak.
“Manfaat KIA sendiri ada 5 yakni melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk, dan memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi. Sehingga, ketika yang bersangkutan membutuhkan akses layanan publik itu,” terang Haryadi.