Haryadi menyebutkan, KIA terbagi menjadi dua. Yaitu, KIA untuk anak usia 0 hingga 5 tahun yang tak perlu menyertakan foto, dan KIA untuk anak usia di atas 5 tahun dan di bawah 17 tahun yang menggunakan foto.
Adapun syarat untuk membuat KIA adalah dengan cukup membawa KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), dan Foto anak ukuran 2 x 3 untuk KIA 5-17 tahun. Sementara, untuk anak usia 0-5 tahun, cukup dengan didaftarkan ke dinas dukcapil dengan membawa KK orang tua. KIA pun akan dibuatkan secara bersamaan dengan akta kelahiran.
“Pelayanan kependudukan di Dindukcapik seperti kepengurusan KIA ini sebenarnya sangatlah mudah dan cepat serta gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.
Baca Juga:Bantu Tingkatkan Minat Baca, Perpustakaan Unikal Gelar Pemilihan Duta Perpustakaan 2023180 guru se- Karasidenan Pekalongan dan Tegal Ikuti Temu Pendidik Nusantara ke-10 di Kota Pekalongan
Melalui kegiatan ini, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan dengan datang langsung ke pelayanan di Kantor Disdukcapil maupun pusat layanan kependudukan di kecamatan terdekat dan layanan online yang sudah disiapkan.
“Kami harapkan, ini menjadi pelopor dan inspirasi bagi semua sekolah yang ada di Kota Pekalongan. Kami juga sudah berdiskusi bersama kepala sekolah untuk ke depan bisa dikuatkan dengan penyusunan kerjasama MoU agar semua anak disini yang memenuhi syarat bisa memiliki dokumen KIA. Terkait penyerahan KIA di jenjang SMP memang baru pertama kali dilaksanakan disini, sebelumnya kami sudah kerjasama dengan PAUD dan SD untuk KIA, serta SMA sederajat untuk perekaman KTP,” pungkasnya.(mal)