PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya mendorong semua pekerja mendapatkan perlindungan juga jaminan keselamatan kerja baik formal maupun informal. Salah satunya tenaga kerja sosial keagamaan dan lebe di Kota Pekalongan. Sebab kedua segmen pekerja itu sama-sama memiliki risiko dalam bekerja.
Untuk mewujudkan target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan bekerja sama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat, setda Kota Pekalongan melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Untuk tenaga kerja sosial keagamaan dan Lebe Kota Pekalongan.
Penandatanganan kerja sama hadiri langsung oleh Kabag Kesra Setda Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana.
Baca Juga:Korban Kecelakaan Meninggal Dunia Tak Punya Ahli Waris, Santunan Jasa Raharja Diberikan dalam Bentuk Penggantian Biaya PenguburanRoyal Crown Medica Hadirkan Layanan Perawatan Luka dengan Sentuhan Modern
Melalui kerja sama tersebut, akan dilakukan pendaftaran kepesertaan tenaga kerja sosial keagamaan dan Lebe di Kota Pekalongan sebanyak kurang lebih 2.170 Tenaga Kerja untuk perlindungan selama 1 tahun.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana mengatakan, kerja sama ini adalah salah satu langkah besar yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekalongan.
Perlindungan untuk Tenaga Kerja Sosial Keagamaan dan Lebe Adalah Hal Penting
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja sosial keagamaan dan lebe adalah hal yang penting di mana sebagian besar dari mereka adalah tulang punggung keluarga yang memerlukan perlindungan dalam bekerja.
“Kami berharap Pemerintah Kota Pekalongan senantiasa bersinergi dengan kami dalam penyelengggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat khususnya yang ada di Kota Pekalongan. Saat ini kita mulai dari para pekerja sosial keagamaan namun besar harapan kami kedepannya seluruh pekerja baik formal maupun informal seperti petani, pedagang, nelayan, peternak, buruh bangunan, ojek online dan pekerja sektor informal lainnya dapat terlindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri sampaikan, perlunya para tenaga kerja terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada pekerja informal.(foto/istimewa)
“Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja juga bertujuan untuk memberikan pemahanan pentingnya setiap pekerja untuk mendapatkan jaminan keselamatan kerja,” kata dia.