Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dibawah pimpinan AKP Herawan Prasetyo Budi selaku Kasat Res Narkoba Polres Pekalongan, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.
Dikatakannya, dua pelaku berinisial JS alias Tongos (36) warga Kel. Kauman Pekalongan Timur Kota Pekalongan dan SH alias Gondes (44) warga Kel. Sampangan Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
Baca Juga:KPU Kabupaten Pekalongan Wujudkan Pemilu 2024 Ramah DisabilitasBhabinkamtibmas Polsek Karanganyar Ciptakan Lapangan Kerja Bagi Warga Sekitar
“JS alias Tongos berhasil kami amankan pada salah satu hotel di daerah Wiradesa Kab. Pekalongan, sementara SH ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
AKP Herawan menjelaskan, penangkapan JS bermula dari informasi yang diterima oleh tim Satres Narkoba akan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di salah satu hotel di wilayah Wiradesa, kemudian melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 18.00 wib berhasil mengamankan pelaku JS alias Tongos pada salah satu hotel di Jl. Wiradesa Kel. Pekuncen kec. Wiradesa Kab. Pekalongan.
Dari penangkapan JS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan yang disimpan di saku celana pelaku.
“Narkotika jenis sabu seberat 0,5 gr berhasil kami amankan dari tangan pelaku yang tersimpan di saku celananya,” kata AKP Herawan.
Berdasarkan dari keterangan JS, barang haram tersebut didapatkan dari SH. Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Pekalongan bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap SH yang saat itu sedang berada di rumahnya Kel. Sampangan Kec. Pekalongan Timur Kota Pekalongan.
Kedua pelaku kini harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.