WIRADESA, Radarpekalongan.id – Meriah dan penuh semangat, demikian kesan yang didapatkan di halaman SD Muhammadiyah 1 Pencongan. Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) serta komite sekolah mengikuti kegiatan deklarasi sekolah anti bulyying (perundungan)
Deklarasi bersama semua warga sekolah ini sebagai tindakan pencegahan karena semakin maraknya tindakan bullying yang terjadi di lingkungan pendidikan akhir-akhir ini. Tepat pukul 08.30 pagi setelah kegiatan rutin pagi, peserta didik dan PTK menuju halaman sekolah dan bersiap berdeklarasi, dipimpin Kepala SD Muhammadiyah 1 Pencongan serta perwakilan dari Polsek Wiradesa.
Lantas, apa tujuan dari dekorasi anti bulyying yang digelar oleh SD Muhammadiyah 1 Pencongan?
Kepala SD Muhammadiyah 1 Pencongan Moch Hotimul Ihsan menyampaikan bahwa sosialisasi deklarasi anti bulyying ini bertujuan agar lingkungan sekolah supaya aman, kondusif. Sehingga selain deklarasi pada kesempatan kali ini SD Muhammadiyah 1 Pencongan juga menggandeng Polsek Wiradesa untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang bahaya bulyying di sekolah.
Baca Juga:User Education Perpustakaan UIN Gusdur 2023 bagi Mahasiswa BaruRatusan Anggota Pramuka Kota Pekalongan Turut Sukseskan Estafet Tunas Kelapa
” Bullying atau perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan yang dilakukan seseorang atau kelompok baik secara fisik, verbal, ataupun sosial kepada orang lain atau kelompok lain, dan itu bisa di dunia nyata maupun dunia maya. Perilaku ini dapat berdampak secara fisik ataupun mental korbannya. Nah seringnya anak-anak ini tidak sadar bahwa apa yang mereka lakukan sudah termasuk kategori bulyying atau mereka juga sering ikut-ikutan temannya untuk membully teman lainnya,” ungkap
Lebih lanjut sebelum pembacaan deklarasi, Perwakilan Polsek Wiradesa Agus Budiyanto menjelaskan bullying dapat terjadi dalam tiga hal. Pertama secara langsung berupa kontak fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, mencubit dan menghancurkan barang milik orang yang yang dibully. Kedua dalam bentuk kontak verbal langsung seperti memanggil dengan nama celaan, fitnah, merendahkan atau mengejek. Ketiga secara sosial, contohnya seperti menjauhi teman, tidak mempergauli teman, tidak memperdulikan teman sehingga teman tersebut merasa tertekan, dan sejenisnya.
Setelah menjelaskan tentang bullying kepada peserta deklarasi, perwakilan guru SD Muhammadiyah 1 Pencongan Yuni Rizqiati SSos membacakan deklarasi yang ditirukan semua peserta deklarasi. Pembacaan deklarasi yang diucapkan bersama merupakan ikrar atau tekad bersama dalam mencegah agar tindakan bullying tidak terjadi baik di lingkungan pendidikan khususnya di SD Muhammadiyah 1 Pencongan. Usai pembacaan deklarasi peserta deklarasi membubuhkan tanda tangan dengan spidol pada selembar MMT deklarasi anti bullying di halaman sekolah. (mal)