Dua Ahli Waris Takmir Musala di Kota Pekalongan Terima Santunan Program JKM BPJS Ketenagakerjaan, Masing-Masing Terima Rp42 Juta

program jkm
0 Komentar

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Pemkot Pekalongan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis santunan kematian melalui program JKM atau Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan diberikan kepada dua ahli waris takmir musala yang sebelumnya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan santunan program JKM dilakukan langsung oleh Wali Kota Pekalongan, A Afzan Arslan Djunaid didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana dan Kepala Kabag Kesra Setda Kota Pekalongan, Mahbub Syauqi, Kamis (7/9/2023) di Ruang kerja Wali Kota.

Baca Juga:Jelang Liga 3, Persip Pekalongan Mulai Gelar Latihan untuk Hadapi Musim 2023/2024Jasa Raharja Borong Penghargaan dari Ajang TOP GRC Awards 2023

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan turut bela sungkawa atas meninggalnya dua takmir musala atas nama Abu Bakar dan Sachur Mai yang meninggal dunia karena sakit.

Kedua almarhum sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemerintah Kota Pekalongan.

“Pemberian santunan ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada profesi yang belum mendapatkan perhatian terutama bagi takmir mushola yang sudah mengemban amanah dengan baik. Masing-masing ahli waris dari kedua almarhum memperoleh santunan program JKM sebesar Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Takmir Musala Dilindungi Program JKM dan JKK

Menurutnya, takmir musala ini menjadi salah satu pekerjaan rentan yang diperhatikan Pemerintah Kota Pekalongan untuk bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja rentan ini bekerja dengan risiko tinggi sehingga mempunyai potensi terjadinya kecelakaan atau kematian yang lebih tinggi.

“Pada saat mereka menjadi kepala keluarga, maka keluarganya akan berpotensi jatuh menjadi miskin. Dengan adanya program ini, maka mereka akan dapat pembiayaan santunan dalam jumlah yang cukup besar yakni Rp42 juta bahkan beasiswa untuk anaknya. Semoga santunan kematian yang diterima ahli warisnya ini bisa digunakan sebaik-baiknya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana menjelaskan, kedua almarhum yang berprofesi sebagai takmir musala ini sebelumnya sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sejak Bulan Juli 2023.

Baca Juga:Hari Pelanggan Nasional Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Berikan Pelayanan Istimewa untuk PesertaPermata FC Juara Turnamen Divisi I Walikota Cup 2023, Tapi Terancam Sanksi

Mereka meninggal dunia karena sakit dan ahli warisnya berhak mendapatkan santunan dari program JKM sebesar Rp42 juta.

0 Komentar