JAKARTA, RADARPEKALONGAN, ID – Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro sepakat usulan Kementerian Agama untuk menetapkan Istitha’ah kesehatan haji terlebih dahulu sebelum pelunasan oleh jamaah. Hal ini dikarenakan masalah Istitha’ah kesehatan seringkali menjadi persoalan dalam pelaksanaan ibadah haji.
“Pengalaman pemberangkatan haji selama ini, jamaah melakukan pelunasan terlebih dahulu, baru melakukan pemeriksaan kesehatan. Inilah yang membuat masalah karena petugas merasa sungkan jika tidak meloloskan Istitha’ah kesehatan jamaah haji,” ucapnya.
MF Nurhuda Yusro berharap tahun 2024 perlu ditetapkan kebijakan pemeriksaan kesehatan bagi calon jamaah haji sebagai tahapan utama sebelum dilakukan tahapan berikutnya terutama bagi jamaah haji lansia.
Baca Juga:Tangani Ancaman Krisis Air di Kota Pekalongan, Pemkot dan Kemitraan Indonesia Ajak Anak Muda Rembug BarengBerhasil Buat Aplikasi TaniLand, 2 Mahasiswa STMIK Widya Pratama Raih Prestasi Program Bangkit 2023
Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro menyampaikan materi dalam kegiatan di Kemenag Kabupaten Pekalongan.(Radarpekalongan.id)
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) RI, pada musim haji 2023 terdapat 773 jemaah haji wafat atau tertinggi sejak 2015 dan dari jumlah tersebut sebanyak 643 jemaah berusia di atas 60 tahun serta 109 lainnya di bawah 60 tahun. Sebanyak sekitar 77 orang diketahui dirawat yang terdiri dari di Madinah (38 orang), Makkah (31 orang), dan Jeddah (8 orang).
Dikutip dari website Kemenag, dalam musim haji 2023 terdapat 61.536 jemaah Indonesia masuk kategori lanjut usia atau lansia. Jumlah itu hampir 37 persen dari total jemaah haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang yang terdiri atas 203.320 jemaah haji regular dan 17.680 jemaah haji khusus. Indonesia juga mendapat kuota tambahan sebanyak 8000 orang meliputi 7.360 jamaah haji regular dan 640 jamaah haji khusus.
“Oleh sebab itu, untuk menekan tingginya angka kematian dan jamaah yang dirawat di rumah sakit, pemerintah perlu mengevaluasi pola pelunasan pembayaran biaya perjalanan ibadah haji. Sehingga penting bagi jamaah haji melakukan tes kesehatan dulu baru pelunasan,” lanjut MF Nurhuda Yusro.
MF Nurhuda Yusro Sebut Ibadah Haji hanya Bagi yang Mampu
Menurut MF Nurhuda Yusro, Ibadah haji diwajibkan bagi setiap Muslim dan Muslimah yang mampu (Istitha’ah).
Anggota Komisi VIII DPR RI, MF Nurhuda Yusro menyampaikan materi dalam kegiatan di Kemenag Kabupaten Pekalongan.(Radarpekalongan.id)
“Istitha’ah adalah istilah dalam agama Islam yang merujuk pada kondisi atau kemampuan seseorang untuk melaksanakan ibadah haji ke Baitullah di Mekah, Saudi Arabia. Istitha’ah sangat penting karena menjadi salah satu syarat utama dalam kewajiban beribadah haji bagi umat Muslim,” terang anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.