RADARPEKALONGAN.ID – 8,5 juta pekerja di Jawa Tengah, belum tercover BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah itu termasuk para panitia penyelenggara Pemilu yang tahun depan akan bertugas sebagai panitia penyelenggara.
Kondisi ini membuat pekerja di Jawa Tengah yang berpotensi mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas tidak mendapat asuransi.
Hal tersebut menjadi sorotan Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, I Made Suarnawan saat Monitoring dan Evaluasi Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan se-Jawa Tengah di Kota Surakarta, belum lama ini.
Baca Juga:Pemegang Saham Rombak Susunan Direksi Jasa Raharja, Ini SusunannyaDua Ahli Waris Takmir Musala di Kota Pekalongan Terima Santunan Program JKM BPJS Ketenagakerjaan, Masing-Masing Terima Rp42 Juta
Menurutnya, kesadaran untuk mendaftar keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan, baik yang dilakukan oleh pemberi kerja atau institusi hingga para pekerja sendiri dinilai masih sangat kurang.
“Tingkat kepatuhan ini menjadi perhatian bersama untuk ke depan ditingkatkan kepatuhannya. Baik dari pemberi kerja dalam hal ini Pemkab atau Pemkot dan pekerja,” kata Made.
Made melanjutkan, pelaksanaan Pemilu, baik Pilpres, Pileg, hingga Pilkada tentu sangat berisiko mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Pelaksanaan Pemilu membutuhkan konsen bersama. Belajar dari pengalaman Pilpres sebelumnya, banyak kejadian yang kurang mengenakkan. Tentu jadi perhatian bersama, mudah-mudahan tidak terulang lagi,” ungkapnya.
Untuk mengurangi risiko ini, Made mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah instansi lainnya yang akan dilanjutkan oleh Kejari di tingkat daerah.
Baru 33,4 persen Pekerja di Jawa Tengah Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Farah Diana.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY, Cahyaning Indriasari mengatakan, petugas Pemilu rentan risiko kecelakaan kerja.
Baca Juga:Jelang Liga 3, Persip Pekalongan Mulai Gelar Latihan untuk Hadapi Musim 2023/2024Jasa Raharja Borong Penghargaan dari Ajang TOP GRC Awards 2023
Ia mengatakan, untuk penyelenggara Pemilu sebenarnya telah tertuang di Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Penyelenggara pemilu ini juga harus dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk perlindungannya menghindari risiko saat menjalankan tugas. Harapannya saat perlindungan itu yang paling penting, Proses (Pemilu) yang saat ini sudah berjalan, yang sudah bertugas mestinya sudah dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.
Ia mengatakan, dari 13 juta pekerja di Jawa Tengah, saat ini yang sudah terlindungi baru 4,5 juta atau sekitar 33,4 persen.