Dalam hal ini Koordintor Daerah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pekalongan, Sofa Maulana, sebagai Lembaga pemantau dan pengawas pemilu independen mendorong Bawaslu Kabupaten Pekalongan agar melakukan langkah cepat untuk menangani potensi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bacaleg tersebut.
“Penurunan baliho atau spanduk yang memuat unsur kampanye dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
JPPR Kabupaten Pekalongan menilai pemasangan APK ini mengganggu ketertiban umum.
“Kami juga mengharapkan pesta demokrasi dalam pemilu 2024 bisa berjalan dengan damai dan tentunya semua komponen-komponen yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.